Pesimistis Tuntutan Dipenuhi Manajemen

Senin 07-09-2020,16:53 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sejumlah konsumen dan kontraktor perumahan Borneo Paradiso pesimistis tuntutan mereka segera dikabulkan manajemen. Dalam verifikasi yang berlangsung akhir pekan lalu, mereka tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.

Sejumlah konsumen yang dijumpai mengakui belum memperoleh  kepastian atas hak-hak mereka. “Tidak lebih, tidak kurang,” kata seorang pemilik ruko yang namanya minta tidak dipublikasikan. 

Soal tawaran perdamaian, umumnya konsumen mau berdamai, asalkan tidak merugikan konsumen. Mereka khawatir setelah berdamai, tarik ulur pemenuhan hak-hak mereka justru makin panjang.

“Keinginan kami sederhana, segera dipenuhi, jangan dikurangi dan dicicil atau diulur-ulur waktunya.” Misalnya, pengembalian uang secara utuh bagi konsumen yang rumahnya belum dibangun. Kemudian pelunasan invoice kontraktor yang belum dibayarkan. Dan penerbitan sertifikat, bagi konsumen yang telah menyelesaikan pembayaran dan menempati asset-nya.

"Jangan menerbitkan janji palsu. Dan penyampaian-penyampaian yang seperti angin surga," kata pria yang sudah lima tahun tinggal di perumahan itu.

Ia khawatir ketika konsumen sepakat damai, ujung-ujungnya, bakal bebas pengadilan. Atau pembayaran utangnya terbengkalai lagi. “Kalau pengembang sanggup, segera penuhi permintaan konsumen ya mungkin konsumen mau (berdamai)," dia melanjutkan.

Seorang kontraktor menuturkan, terkait penagihan piutang kepada pihak pengembang, konsumen dan kontraktor sebenarnya bingung. Karena selama ini mereka menuntut ke kantor manajemen Borneo Paradiso, hanya diminta membuat pengajuan, ke kantor pusat di Jakarta.

Namun setelahnya, tidak ada kejelasan. Surat pengajuan tersebut hanya diterima. Juga tidak ada tempo waktu yang ditentukan untuk pelunasan.

"Jadi seoalah-olah ini diabaikan. Kalau ditanya jawabnya selalu masih proses. Tapi prosesnya enggak tahu gimana. Entah nunggu Firaun hidupkah atau gimana. Tidak tahu kita. Cuma dilempar sana sini. Sampai bodoh kita pulang balik ke Jakarta," ujarnya.

Dia bercerita, selama ini kontraktor hanya diberikan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengerjakan sejumlah unit. Tetapi ketika pengerjaan selesai, unit terbangun, tidak lansung dibayar. Lalu konsumen atau pembelinya datang menempati unit, dan mengatakan bahwa pembayarannya ke pengembang sudah lunas.

"Jadi kontraktornya bingung. Kalau orang waras kan, berpikirnya, mestinya konsumen bayar ke pengembang. Ya pengembang juga bayarin dong kontraktornya," ungkapnya.

"Pengaturan dia punya manajemen ini sangat amburadul," ia mengimbuhkan. Bahkan, kata dia lagi, ada kontraktor yang memiliki tagihan sampai miliar rupiah jumlahnya. Sebagian malah belum masuk penagihan atau belum diterbitkan invoice, padahal pengerjaan bangunan sudah dirampungkan.

Memang, lanjut narasumber itu, tidak semua begitu, ada beberapa yang sudah diterima invoice. Tetapi tetap saja menurutnya, pihak pengembang lebih banyak menumpuk tagihan selama berbulan-bulan.

"Maunya konsumen dengan kontraktor itu cuma satu itu. Berdamai boleh, tapi jangan merugikan. Berikan sesuai dengan hak kami. Dan jangan dicicil," dia menegaskan.

Usulan Dianggap Merugikan

Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya. Klausul damai yang disodorkan PT Cowell Development Tbk justru dianggap merugikan, baik bagi konsumen maupun kontraktor.

Tags :
Kategori :

Terkait