Indonesia Bisa Tiru Belanda Tekan Angka Kejahatan

Senin 24-08-2020,22:15 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Tujuannya, agar akar masalah yang melatarbelakangi mereka melakukan tindak kriminal, teratasi sampai tuntas. "Yang punya masalah broken home misalnya, mesti diatasi dengan pendekatan psikologis. Yang temperamen juga begitu. Jadi pendekatannya humanis, lansung menyentuh akar masalah," papar Hamsuri.

Pada kasus penyalahgunaan narkotika, treatment-nya dengan rehabilitasi. Sehingga ketika program selesai, mereka keluar, tidak lagi ketergantungan. Itu dipercaya akan menekan jumlah residivis.

Di sisi lain, ia melanjutkan, Belanda juga menerapkan konsep pemantauan pasca keluar penjara. Bahkan, beberapa yang masih menjalani masa hukuman sudah bisa mencari kerja. Dipasangkan gelang kaki elektronik untuk memantau mereka. Para napi dapat bekerja dengan pengawasan melalui gelang kaki itu.

Jelas saja, mereka berpikir 10 kali untuk berbuat nakal atau kembali melakukan percobaan tindak pidana. Karena akan lebih mudah tertangkap dan dijebloskan kembali ke penjara.

Selain itu, menurut Hamsuri, hakim-hakim di Belanda dalam memberikan pidana, lebih mengutamakan pilihan hukuman alternatif. Misalnya berupa denda atau hukuman sosial. Penjara adalah pilihan terakhir.

Lantas, apakah di Indonesia bisa begitu? Tentu saja bisa, kata dia lagi. Dimulai dari perkara-perkara ringan. Diberikan semacam hukuman alternatif tadi. Tidak langsung dipenjara. Termasuk kasus narkotika, yang paling banyak saat ini menghuni lapas-lapas di Indonesia.

“Mereka kesulitan mendapatkan akses untuk rehabilitasi. Karena kabarnya ada tarif yang mahal, hanya bisa diakses oleh para artis berduit dan para kerabat pembesar," sebut Hamsuri.

Menurutnya, jika negara serius. Setiap kasus narkoba, khususnya pemakai (non bandar), mestinya hanya melewati tahapan rehabilitasi. "Karena mereka hanya korban dari jaringan pasar international yang terorganisir," pungkas Hamsuri.

Hamsuri mengatakan, dari data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah narapidana kasus narkotika mencapai 115 ribu dari total 255 ribu narapidana di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia pada 2019. (das/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait