Samarinda, nomorsatukaltim.com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono berlanjut. Yang diketahui menempuh jalur hukum. Melalui langkah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
"Iya. Permohonan praperadilan. Bukan gugatan," kata Humas PN Samarinda Abdul Rahmad Hakim ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (14/8).
Klasifikasi perkara, alias motif praperadilan, tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. "Penetapan tersangka dipraperadilankan oleh (pihak) Sapto. Ada kuasa hukumnya," ujar Rahman.
Permohonan praperadilan didaftarkan ke PN Samarinda pada 7 Agustus 2020 lalu. Nomor perkaranya, 20/Pid.Pra/2020/PN Smr. Pemohon praperadilan atas nana Sapto Setyo Pramono. Sebagai termohon, Satuan Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Samarinda.
Permohonan praperadilan itu telah tercatat dalam daftar persidangan PN Samarinda pada 18 Agustus 2020 nanti. Persidangan direncanakan dilakukan di ruang sidang Prof. Dr. Hatta Ali, pukul 19.00 Wita. "Itu sidang pertama. Pembacaan permohonan. Kalau kedua pihak hadir," ucap Rahman.
Sementara itu, pihak Polresta Samarinda melalui Kasubbag Humas AKP Anisa Prastiwi ketika dimintai komentar soal praperadilan itu, tak bicara banyak. Ia menyampaikan, pihaknya belum menerima kabar soal persidangan 18 Agustus nanti. "Saya sudah tanya ke Pak Kasat Reskrim, belum terima surat (praperadilan). Belum menerima pemberitahuan dari pengadilan," katanya.
Pun soal penetapan tersangka. Ia mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Kaltim itu, atas dugaan kasus yang tengah disidik pihaknya. "Belum, belum. Jadi yang bersangkutan dipanggil. Tapi belum datang," katanya.
Media ini coba menghubungi Sapto. Mengenai dugaan kasusnya ini. Juga langkah praperadilan yang diambil. Dari dua nomor telepon genggamnya yang diperoleh, dua-duanya tak aktif. (sah/eny)