PDAM Balikpapan Akan Berubah Jadi Perumda

Selasa 28-07-2020,10:47 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Syukri Wahid. (dok)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Wacana perubahan status PDAM Tirta Manggar Balikpapan menjadi perumda kian nyata.

Draft perda perubahan itu dibahas dalam rapat paripurna, penyampaian nota penjelasan wali kota mengenai rancangan perda PDAM dan penyertaan modal PDAM, via daring, Senin (27/7).

Wacana PDAM berubah bentuk jadi perumda sudah ada sejak tahun-tahun kemarin. Misalnya saat Forum Kajian Masyarakat Balikpapan (FKMB) menggelar diskusi publik dengan menghadirkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono di pertengahan Desember 2019.

Saat itu Nindyo, ahli hukum bisnis yang memahami seluk-beluk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjelaskan landasan hukum dan potensi perubahan PDAM jadi BUMD. Aturannya tertuang dalam UU Nomor 23/2014. Jika PDAM berubah, maka diharapkan menjadi perusahaan profesional. Meningkatkan kinerja dan pelayanan.

Selain itu, perubahan PDAM menjadi perumda disinyalir karena adanya tuntunan masyarakat dan organisasi kemahasiswaan, yang ingin pemkot dan DPRD Balikpapan merevisi Perda Nomor 10/2014 Tentang PDAM, serta Perwali Nomor 19/2010 Tentang Penyediaan Air Minum. Keinginan itu ditunjukkan dengan aksi unjuk rasa, saat PDAM dianggap salah menerapkan mekanisme pencatatan meteran air, selama masa pandemi.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid melihat perubahan yang akan terjadi. Yakni perubahan krusial. Ini menyangkut keorganisasian di tubuh PDAM. "Tapi dengan melihat draft yang ada, saya masih banyak kekurangan," ujarnya, saat ditemui setelah rapat paripurna, kemarin.

Ada sekitar sembilan bab yang akan disampaikan. Ia mencontohkan kekurangan itu, mulai dari ketidakadaan pembahasan tanggung jawab dan tentang pailit. "Walaupun dalam undang-undang yang baru persiroda dan perumda itu ada opsi yang diberikan BUMD," urainya.

Ia kembali mencontohkan. "Misalnya tiba-tiba di tengah jalan berubah bentuk. Lalu tiba-tiba pemprov menginstruksikan PDAM untuk sharing. Maka tidak bisa perumda," katanya.

Sebab, kata Syukri, harus ada bab pembubaran dan perubahan bentuk perusahaan.

Hal lain yang masih kurang, lanjut Syukri, yakni tentang dana pensiun dan pengembangan keuntungan. "Di situ ada 13 persen dalam margin investasi. Kemudian keuntungan untuk pegawai 20 persen. Untuk direksi, 5 persen. Saya enggak setuju," tegasnya.

Alasannya, Syukri mengajak masyarakat melihat draft perda baru itu. Bahwa dari keuntungan 100 persen, 51 persen diserahkan ke kas daerah. Sebesar 20 persen untuk investasi kepegawaian. Kemudian 14 persen untuk investasi jaringan. "Kemudian untuk dana CSR tidak ada. Padahal di perda nomor 3, ada di situ 10 persen. Tapi kenapa di perda yang sekarang mereka hapus. Itu yang saya protes," ungkapnya.

Begitu juga bab khusus hak dan kewajiban konsumen belum ada. Syukri menyoroti siapa yang akan atau bisa mengaudit PDAM. "Harusnya ada bab komite audit dan komite lain. Itu dewan pengawas yang membentuk untuk menunjang. Jangan sampai tidak ada kontrol," imbuhnya.

Komite itu nanti diharapkan bisa mengaudit rencana bisnis maupun rencana anggaran. "Tapi enggak ada di sini," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait