DPRD Paser Genjot Raperda Jaringan Utilitas Demi Tata Ruang Lebih Tertib dan Estetik
Pansus II DPRD Paser saat membahas Repeda jaringan utilitas.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kabupaten Paser tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Raperda ini digadang-gadang akan menjadi solusi untuk menertibkan tata ruang dan meningkatkan keindahan kota.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser, Basri Mansyur mengatakan, Raperda ini berawal dari inisiatif Komisi III DPRD Paser pada tahun 2023.
Setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengkajian hingga penyusunan draf, Raperda ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser 2025.
Menurut Basri, tujuan utama dari Raperda ini adalah menciptakan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menata jaringan utilitas.
"Harapan kami, Raperda ini tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah, tapi juga membuat tata ruang lebih tertib, aman, nyaman, dan pastinya estetik," kata Basri, 20 Agustus 2025.
Raperda ini nantinya akan mengatur berbagai hal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perizinan, pengawasan, hingga sanksi administratif dan pidana.
Draf Raperda pun sudah diserahkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dapat dikaji lebih mendalam.
"Kami ingin regulasi ini benar-benar bisa diterapkan di lapangan dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan lain," tegas Basri.
Keterlibatan OPD dalam penyempurnaan Raperda ini dinilai sangat penting agar aturannya sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penataan kabel-kabel dan pipa-pipa yang sering kali semrawut bisa lebih rapi.
Hal ini tidak hanya akan memperbaiki tampilan kota, tapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
