Bankaltimtara

Bupati Berau: Dana Desa Harus Dikelola dengan Benar

Bupati Berau: Dana Desa Harus Dikelola dengan Benar

Bupati Berau, Sri Juniarsih mengingatkan agar kepala kampung menggunakan Dana Desa dengan benar.-IST/Prokopim Berau-


BERAU, NOMORSATUKALTIM - Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menekankan pentingnya pengelolaan keuangan kampung, baik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau ataupun dari pemerintah pusat berupa Dana Desa harus dikelola dengan benar-benar.

"Alokasi Dana Desa ini ditujukan untuk peningkatan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat serta sebagai multiplier effect bagi pertumbuhan desa," tegas Bupati Sri Juniarsih, Sabtu, 19 Juli 2025.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu pelaksanaan pengelolaan Dana Desa tersebut, perubahan yang diharapkan dirasakan masih belum optimal.

Hal ini belum ditambah lagi dengan adanya beberapa kasus penyalahgunaan Dana Desa yang sudah masuk ke dalam ranah hukum pidana korupsi.

“Saya tidak ingin mendengar ada kasus, kepala kampung terlibat kasus hukum akibat pengelolaan keuangannya,” ujarnya.

Untuk itu, Bupati Sri mendorong komunikasi intens antara kepala kampung dengan camat, terutama soal pengelolaan anggaran. Sehingga, arah penggunaan uang negara tersebut, bisa sesuai dan tepat pada tujuannya.

“Tak hanya realisasinya, bahkan juga komunikasi intens terkait pelaporannya, bagaimana membuat Surat Pertanggungjawaban yang baik dan benar,” tuturnya.

Menghindari penyimpangan dalam pengelolaan dana kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau semakin mengintensifkan pengawasan serta pembinaan terhadap pemerintah kampung.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan, upaya ini dijalankan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kecamatan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.

"Tujuannya untuk memastikan setiap rupiah dari dana kampung digunakan sesuai ketentuan dan tepat sasaran," kata Tenteram.

Ia menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan kampung, termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Kampung (ADK), serta sumber dana lainnya yang bersifat transfer dari pemerintah.

“Kami aktif melakukan pembinaan dan membangun kolaborasi strategis dengan Kejaksaan melalui program Jaga Desa sebagai bagian dari pengawasan menyeluruh,” tegasnya.

Tenteram menjelaskan, regulasi penggunaan dana kampung sudah sangat jelas yang mencakup sektor pangan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta kelembagaan.

Tantangannya kini ada pada konsistensi aparatur kampung dalam menjalankan tugas sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: