Parkir di Bahu Jalan, Dishub Samarinda Gembosi Puluhan Mobil di Depan Mall Robinson
Petugas Dishub Samarinda melakukan pengempisan ban mobil yang parkir sembarangan di bahu Sepanjang jalan M Yamin.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menindak puluhan kendaraan yang parkir di bahu Jalan M Yamin pada Minggu malam, 16 November 2025.
Penindakan dilakukan setelah kawasan tersebut mengalami kemacetan imbas tingginya aktivitas pengunjung di depan Mall Robinson atau Samarinda Square.
Petugas Dishub memberi sanksi berupa pengempisan ban dan pemasangan stiker pada mobil yang kedapatan berhenti di bahu jalan. Tindakan ini menjadi yang kedua dalam dua hari terakhir.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari patroli harian.
BACA JUGA: Tertibkan Parkir Liar di Trotoar, Dishub Samarinda Kempesi Ban Mobil Pelanggar
BACA JUGA: Dianggap Meresahkan, Jukir Liar Viral di Jembatan Mahkota II Diciduk Dishub Samarinda
Namun, 2 hari terakhir tingkat kepadatan meningkat karena adanya gelaran “Samarinda Fire” di Mall Robinson.
“Jadi, kegiatan ini sebenarnya kegiatan rutin. Kami patroli pagi, siang, dan malam. Tapi karena dua hari ini M Yamin sangat padat, bahkan macet, kami lakukan penindakan berupa pemasangan stiker dan pengempisan ban,” ujarnya.
Ia menyebut sekitar 60 hingga 70 mobil ditindak dalam satu hari, mulai dari kawasan RRI hingga PKS di kedua sisi jalan.
“Semua roda empat. Selama dua hari ini total sekitar 60 sampai 70 kendaraan,” kata Duri.
BACA JUGA: Urai Kemacetan di Simpang Gunung Lingai, Dishub Samarinda akan Pasang Barrier
BACA JUGA: Balikpapan Bentuk Satgas Gabungan Tertibkan Parkir Liar, Sanksi Ban Kempes hingga Diangkut Paksa
Dishub menegaskan bahwa penindakan akan diperketat jika pelanggaran terus terjadi. Setelah sanksi pengempisan ban, langkah berikutnya adalah penderekan atau penguncian roda.
“Besok akan kami derek dan kunci bannya. Kalau sudah dikunci, pembayarannya langsung ke LAKAS. Kalau derek, masuk PAD,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
