Bankaltimtara

Balikpapan Bentuk Satgas Gabungan Tertibkan Parkir Liar, Sanksi Ban Kempes hingga Diangkut Paksa

Balikpapan Bentuk Satgas Gabungan Tertibkan Parkir Liar, Sanksi Ban Kempes hingga Diangkut Paksa

Penertiban parkir di sejumlah kawasan niaga oleh Dishub Balikpapan.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membentuk satuan tugas (satgas) gabungan bersama Satlantas Polresta Balikpapan untuk menertibkan pelanggaran parkir di sejumlah titik kota.

Kepala Dishub Balikpapan, Muh. Fadli, mengatakan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pemanfaatan badan jalan oleh pelaku usaha dan kendaraan tanpa izin parkir resmi maupun dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).

"Sudah banyak lokasi yang dilaporkan masyarakat, terutama usaha yang belum punya izin parkir tapi menggunakan badan jalan. Ini yang akan kami tertibkan bersama Satlantas," katanya saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Fadli menyebut pelanggaran melibatkan berbagai jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga angkutan berat. 

BACA JUGA: Dari Retribusi ke Pajak, ke Mana Larinya Uang Parkir Balikpapan?

BACA JUGA: Usai Bentrok Jukir dan Ojol, Dishub Samarinda Larang Penarikan Parkir di Warung Makan Jalan Merbabu

Adapun lokasi sasaran penindakan meliputi kawasan ruko, depan SPBU, simpang jalan, dan titik padat aktivitas usaha yang belum dilengkapi andalalin.

Penertiban akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat selama 1-2 minggu pada awal Agustus. 

Setelah itu, dilakukan penindakan bertahap dengan sanksi berupa pengempesan ban, pemasangan kunci roda, hingga diangkut paksa jika diperlukan.

"Awalnya kita mulai dengan sosialisasi. Kalau tetap melanggar, akan kami tindak tegas," tegasnya.

BACA JUGA: Bentrok Jukir dan Ojol di Samarinda Dipicu Enggan Bayar Parkir, Polisi: Satu Pelaku Bawa Sajam Masih Buron

BACA JUGA: Parkir dan Jukir Liar Masih Mewabah, DPRD Samarinda Minta Dishub Tegas

Fadli menjelaskan bahwa sebelumnya UPTD Perparkiran hanya memiliki kewenangan pengawasan dan pengendalian. 

Namun kini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota yang baru, UPTD diberi wewenang melakukan penindakan langsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: