Bankaltimtara

Oknum Staf KPK Terseret OTT, Jubir: Ini akan Jadi Bahan Introspeksi

Oknum Staf KPK Terseret OTT, Jubir: Ini akan Jadi Bahan Introspeksi

Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, penanganan oknum anggotanya dilakukan transparan.-IST/Liputan6-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu anggotanya, yakni Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dias yang merupakan staf administrasi di KPK dari kepolisian, diduga melakukan pemerasan terhadap Anom bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Disway, Kamis, 30 Juli 2026.

Selain itu, KPK menetapkan Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bupati Pemalang Terciduk OTT KPK, 2 Pekan Setelah Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi

Budi menjelaskan, penyidikan perkara OTT Bupati Pemalang ini, dibagi menjadi 2 klaster utama dengan total 4 orang tersangka.

Ia menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya serta pihak swasta.

Sementara klaster kedua berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum internal KPK terhadap Bupati Pemalang.

"Atas 2 klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," tegas Budi.

BACA JUGA: Modus Korupsi di Indonesia Terus Berubah, KPK Akui Penegakan Hukum Perlu Cepat Beradaptasi

Budi Prasetyo menegaskan, penanganan perkara ini, khususnya yang berkaitan dengan oknum anggotanya dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," katanya.

Menurutnya, terjeratnya internal KPK dalam kasus tindak pidana korupsi menjadi bahan koreksi bagi lembaga antirasuah ini.

"Tentunya bagi kami di internal KPK ini juga menjadi introspeksi dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kita bisa melakukan mitigasi sejak dini, kita bisa melakukan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id