Hak Angket Belum Final, DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri Selama 2 Hari
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Unsur pimpinan DPRD Kaltim bersama ketua-ketua fraksi, dijadwalkan melakukan rangkaian konsultasi dan pembahasan selama 2 hari di Jakarta, sebelum agenda tersebut dibawa ke mekanisme resmi di internal dewan.
Langkah itu dilakukan di tengah bergulirnya usulan hak angket, yang hingga kini belum masuk agenda paripurna.
Hasil konsultasi nantinya, diperkirakan menjadi bahan awal sebelum pembahasan dilanjutkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan untuk meminta arahan mengenai langkah dan mekanisme, yang dapat ditempuh DPRD.
BACA JUGA: PAN Kaltim Tegaskan Tak Tarik Dukungan Hak Angket, Erwin Bantah Ada Intervensi Politik
Menurutnya, pembahasan hak angket perlu dipastikan terlebih dahulu, agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Ya mungkin nanti teman-teman dari fraksi dan mungkin pimpinan ke Kemendagri sesuai dengan undangan kita. Mungkin mau menanyakan arahnya bagaimana, karena semua keputusan kan di Mendagri,” ungkap Hamas sapaan akrabnya, Senin, 18 Mei 2026.
Ia mengatakan, DPRD tidak ingin melangkah terlalu jauh sebelum memperoleh gambaran dan penjelasan dari pemerintah pusat.
“Karena semua keputusan kan di Mendagri. Jangan sampai kita sudah jalan-jalan, ternyata nanti di sana juga bagaimana,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Hak Angket DPRD Kaltim, Seno Aji: Itu Urusan Internal DPRD
Hamas menambahkan, konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan arahan mengenai tahapan yang bisa ditempuh DPRD ke depan.
Adapun, rencana konsultasi itu tertuang dalam surat DPRD Kaltim Nomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi.
Dalam surat tersebut dijelaskan rangkaian agenda akan berlangsung selama dua hari, yakni 19–20 Mei 2026.
Meski agenda konsultasi telah dijadwalkan, Hamas mengatakan, DPRD belum menentukan waktu pelaksanaan paripurna terkait hak angket.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
