Tak Perlu Keluar Biaya, BRIDA Kutim Bantu UMKM Urus HKI, Gratis
Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual.--
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Kutim terus berupaya memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis, melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, maupun merek usaha milik masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa karya intelektual masyarakat tidak mudah diklaim oleh pihak lain yang lebih dulu mendaftarkannya secara hukum.
Sejak 2024 lalu, BRIDA Kutim telah menghadirkan Sentra HKI yang berfungsi sebagai pusat layanan pendaftaran kekayaan intelektual.
Layanan ini terbuka bagi masyarakat luas, mulai dari pelaku UMKM, akademisi, komunitas, hingga perangkat daerah.
BACA JUGA:Polres Kutim Gelar Operasi Kesehatan di Pos Pelayanan Ketupat Mahakam
Keberadaan Sentra HKI ini juga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa harus datang langsung ke ibu kota provinsi.
Kepala BRIDA Kutim, Juliansyah, melalui Tim Sentra HKI Dadang Lesmana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Kalimantan Timur untuk memperlancar proses pengurusan HKI di daerah.
“Bupati ingin UMKM Kutim itu naik kelas, jadi punya sertifikat halal dan HKI. Untuk HKI telah dibentuk sentranya, jadi masyarakat satu pintu ngurusnya disini."
BACA JUGA:Pama Group Tegaskan Siap Terbuka Memberikan Informasi kepada Publik
"Pengurusan surat-surat rekomendasi, sampai jika ada sanggahan, BRIDA yang ngurus,” jelas Dadang, Senin 16 Maret 202.
Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya mempermudah prosedur pengajuan, tetapi juga menghilangkan beban biaya bagi para pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
