Bankaltimtara

Tak Perlu Keluar Biaya, BRIDA Kutim Bantu UMKM Urus HKI, Gratis

Tak Perlu Keluar Biaya, BRIDA Kutim Bantu UMKM Urus HKI, Gratis

Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual.--

Biasanya, pengurusan HKI secara mandiri ke Kementerian Hukum memerlukan biaya sekitar Rp1,8 juta.

Namun melalui program fasilitasi dari pemerintah daerah, seluruh biaya pengajuan tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Dadang juga menekankan bahwa perlindungan HKI sangat penting bagi keberlanjutan usaha.

Terutama bagi pelaku UMKM yang telah membangun merek produknya dalam waktu lama.

“Teman-teman sudah membangun branding, ketika mendaftar sudah di klaim oleh pihak lain. Sehingga merek yang sudah dibangun sejak lama tidak bisa digunakan lagi, bahkan disengketakan."

BACA JUGA:Pasar Murah Digelar di BPU Kecamatan Sangatta Utara, Salurkan 2.239 Paket Sembako Jelang Lebaran

"Secara konstitusi, yang pertama mendaftarkan ke sistem HKI dia yang menerima manfaat dan menang,” tambah Dadang.

Pentingnya kepemilikan HKI juga semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Regulasi tersebut membuka peluang bagi sertifikat HKI untuk dimanfaatkan sebagai jaminan dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.

Sepanjang tahun 2024, Sentra HKI BRIDA Kutim telah membantu proses pendaftaran merek bagi 80 pelaku UMKM.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 di antaranya telah berhasil memperoleh sertifikat hak merek.

Namun dalam proses pengajuan, tidak semua permohonan berjalan mulus.

Tercatat sekitar 25 pengajuan sempat mendapatkan sanggahan, dan hanya 10 yang berhasil diloloskan setelah melalui proses klarifikasi.

Dadang menjelaskan bahwa proses pengajuan HKI memang memerlukan waktu yang cukup panjang karena harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan.

“Prosesnya pengajuan HKI itu panjang dan lama memakan waktu 9 bulan sampai 1 tahun."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: