Bankaltimtara

KLH Gugat 6 Perusahaan Rp4,6 Triliun, Biang Kerok Banjir di Sumatera

KLH Gugat 6 Perusahaan Rp4,6 Triliun, Biang Kerok Banjir di Sumatera

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) mengugat 6 perusahaan yang diduga merusak lingkungan hingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Sumatra.-(Ist./ Dok. KLH)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah akhirnya mengambil langkah hukum untuk menyikapi bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat 6 perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memperparah banjir, dengan nilai gugatan mencapai Rp4,6 triliun lebih.

Gugatan tersebut diajukan melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). 

Enam perusahaan yang digugat masing-masing PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

BACA JUGA: Tidak Bisa Sendirian Selamatkan Pesut Mahakam, KLHK Minta Semua Pihak Bantu Bertindak

BACA JUGA: Gakkum KLHK Kaltim Terima Putusan Praperadilan KHDTK Unmul

Deputi Gakkum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menyampaikan bahwa proses hukum terhadap keenam perusahaan itu telah resmi berjalan dan gugatan telah didaftarkan di sejumlah pengadilan negeri.

"Dalam dua hari terakhir, kami sudah menyerahkan gugatan ke pengadilan. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi total hari ini sudah enam gugatan yang masuk secara resmi," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 15 Januari 2026.

Total nilai gugatan perdata yang diajukan KLH mencapai Rp4.843.232.560.026 atau Rp4,8 triliun lebih. 

Nilai tersebut terdiri atas tuntutan ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan lingkungan hidup senilai Rp178.481.212.250.

BACA JUGA: Hutan Lindung Sungai Wain Dibabat, Alarm Deforestasi Menyala di Balikpapan

BACA JUGA: Enklave di Tengah TNK Disorot, Perambahan Hutan dan Galian C Mulai Marak

"Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak," jelas Rizal.

KLH menilai aktivitas keenam perusahaan tersebut berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan yang memperburuk dampak banjir di Sumatera. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id

Berita Terkait