Ribuan UMKM di Paser Belum Mengantongi Izin, DPMPTSP Ungkap Kendalanya
Ribuan UMKM di Paser belum berizin.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser mengungkap puluhan ribu pelalu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belum mengantongi izin.
Berdasarkan data yang diketahui, jumlah UMKM di Paser mencapai 50 ribu pelaku usaha yang tersebar di masing-masing desa atau kecamatan.
Dari jumlah tersebut menandai masih terdapat lebih dari separuh UMKM di Paser yang belum mengantongi izin.
"Baru ada 20.378 UMKM di Paser yang memiliki izin,” kata Kepala DPMPTSP Paser, Totok Ifrianto, Sabtu 10 Januari 2026.
BACA JUGA: Kredit Bunga Nol Persen di Paser akan Dicairkan Bertahap Mulai Desember 2025
Menurut dia, pemahaman pelaku usaha terhadap perkembangan teknologi dan jaringan internet masih kurang, sehingga membuat perizinan online susah diakses.
Perizinan UMKM diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya sesuai dengan fungsi dan tugasnya secara nasional.
"Jumlah modal usaha awal yang dimiliki pelaku usaha dan ada identitas usaha yang belum terintegrasi secara nasional, juga menjadi kendala dalam mengurus perizinan melalui sistem OSS," ujarnya.
Kemudian, juga kerap terjadi proses perawatan atau maintenance system OSS tanpa pemberitahuan yang menyebabkan proses pendaftaran akun perizinan usaha tertunda.
BACA JUGA: Wonder of Paser Dipusatkan di Kompleks Olahraga, Libatkan Ratusan UMKM
Upaya yang dilakukan DPTMPSP, berupa sosialisasi secara online maupun offline kepada masyarakat tentang pengurusan perizinan berbasis online melalui sistem OSS.
Dengan adanya perizinan, UMKM dapat memanfaatkan program-program pemerintah, seperti pengajuan Kredit Paser Tuntas.
“Semoga kedepannya, sistem OSS bisa lebih sempurna lagi dan dilengkapi sistem pemberitahuan. Sehingga kedepannya semakin banyak UMKM yang mendapatkan perizinan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

