Bankaltimtara

Ingat! Mulai Hari Ini, Hina Presiden dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara 3 Tahun

Ingat! Mulai Hari Ini, Hina Presiden dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara 3 Tahun

KUHP baru mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dinilai menghina Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara.-(Disway.id/ Hasyim Ashari)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru resmi berlaku dan menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. 

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah adanya ancaman pidana bagi perbuatan yang dinilai menghina Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara.

Dalam KUHP baru, setiap orang yang terbukti menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga (3) tahun. 

Ketentuan serupa juga berlaku untuk penghinaan terhadap lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Gerindra: Patut Dipertimbangkan untuk Diterapkan

BACA JUGA: Bendera GAM Berkibar di Aceh, Anggota DPR RI Sarankan Pendekatan Dialog

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut memerlukan kehati-hatian agar tidak disalahgunakan dan tidak menghambat kebebasan berpendapat

Pemerintah, kata dia, telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum terkait batasan antara kritik dan penghinaan.

"Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita," ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Selain mengatur penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lain. 

BACA JUGA: Raperda Konflik Sosial Kukar Didorong Jadi Perda Pertama di Indonesia, Sempat Ditolak Pemerintah Pusat

BACA JUGA: Raperda Pemilihan Kepala Desa di Paser Belum Disetujui Jadi Perda

Salah satunya adalah larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Pemerintah menyatakan pembaruan KUHP ini membawa semangat keadilan restoratif dan menjadi upaya membangun sistem hukum nasional yang tidak lagi bergantung pada aturan warisan kolonial. Melainkan disesuaikan dengan nilai dan karakter bangsa Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id