Bankaltimtara

Bupati Ardiansyah Minta Dana Rp250 Juta Per RT Dikelola Transparan

Bupati Ardiansyah Minta Dana Rp250 Juta Per RT Dikelola Transparan

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. -Sakiya/Disway Kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta program Rp 250 juta per RT digunakan secara transparan dan bertanggungjawab.

Ia menjelasakan bahwa program dana RT bukan sekadar bantuan keuangan. Melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Dana Rp250 juta per RT ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. Karena itu, saya minta pengelolaannya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujar Ardiansyah.

Bupati menekankan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai melalui dana RT wajib memiliki perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang tertib, serta laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan akurat.

BACA JUGA:Bupati Ardiansyah Targetkan Listrik Batu Ampar Menyala Awal 2026

Ia mengingatkan, meskipun jenis kegiatannya relatif sederhana dan berskala lingkungan, namun aspek administrasi tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas keuangan daerah.

“Jangan karena kegiatannya kecil lalu administrasinya dianggap sepele. Justru di sinilah integritas kita diuji,” tegasnya.

Ardiansyah mengakui masih terdapat sejumlah RT yang belum mencairkan dana akibat kendala administrasi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pemahaman teknis pengelolaan anggaran.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Genangan di Jalan Soekarno Hatta Sangatta, Terjadi Setiap Hujan Turun

Untuk mengatasi hal tersebut, ia meminta camat dan kepala desa berperan aktif mendampingi RT, termasuk melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).

“Camat dan kepala desa harus hadir membantu RT. Jangan dibiarkan bekerja sendiri, karena ini program besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Bupati juga memastikan bahwa pemerintah daerah membuka ruang komunikasi dengan Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengelolaan dana RT tetap berada dalam koridor regulasi. 

BACA JUGA:Belanja Wajib Harus Didahulukan, Anggaran Infrastruktur Ikut Terbatas

Ia menilai, pendampingan sejak awal jauh lebih efektif dibandingkan harus menyelesaikan persoalan hukum di kemudian hari akibat kelalaian administratif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: