Bankaltimtara

Tolak Pembayaran Tunai Rupiah, Penjual Bisa Dipidana

Tolak Pembayaran Tunai Rupiah, Penjual Bisa Dipidana

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Menanggapi video viral seorang konsumen ditolak membayar tunai di sebua toko roti, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan, apabila ada merchant atau penjual yang menolak pembeli memberikan pembayaran tunai memakai rupiah, maka bisa dipidana.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan, rupiah merupakan pembayaran yang sah dan kedudukannya diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sesuai UU tersebut, jelas Said, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," kata Said dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Desember 2025.

BACA JUGA: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik di Akhir Pekan

Sebagai informasi, akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen lansia ditolak membayar dengan tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12/2025) di halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.

Dalam video dimaksud terlihat seorang pria memprotes toko roti tersebut karena menolak pembayaran dengan uang tunai karena mengharuskan pembayaran menggunakan QRIS.

Oleh karena itu, Said meminta pemerintah dan DPR perlu mengedukasi masyarakat agar jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab bisa berkonsekuensi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Dia juga berharap Bank Indonesia (BI) turut mengedukasi masyarakat bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah.

BACA JUGA: Ruang Ibadah Jadi Titik Distribusi Uang Tunai, Strategi BI Menjangkau Konsumsi Natal dari Akar Komunitas

"Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak penjual tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai," jelasnya.

Apalagi, dia menyebutkan pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai rupiah, sehingga wajib bagi siapa pun di Indonesia untuk menerimanya.

Dia mencontohkan, negara maju seperti Singapura dengan layanan cashless (nontunai) paling baik, pun masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura.

"Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antaranews