Polres Paser Tangkap Pengetap BBM di Long Ikis, Sita 400 Liter Pertalite
Tersangka dan barang bukti BBM diamankan di Polres Paser, Selasa (18/11/2025).-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Polres Paser mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Long Ikis.
Pelakunya adalah pria berinial A (37), ditangkap polisi di sebuah kios yang menjadi tempat usaha penjualan BBM tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa 18 November 2025 sekira pukul 16.30 Wita.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya penyalahgunaan niaga BBM di sekitaran Long Ikis.
BACA JUGA: Polres Paser Bantah Tangkap Pendamping Hukum Misran Toni
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal terkait penjualan BBM bersubsidi. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Unit Tipiter langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku," kata AKP Elnath, Kamis 20 November 2025.
Di kios milik pelaku, pihak kepolisian menemukan sebanyak 20 jerigen berisi 400 liter BBM jenis pertalite yang diduga disalahgunakan.
Selain 400 liter BBM jenis pertalite, diamankan pula barang bukti lainnya berupa satu selang berwarna hijau dan sebuah corong warna hijau.
AKP Elnath mengungkapkan, bahwa pelaku mengaku memperoleh BBM dari pengetap di SPBU Tanah Grogot dengan harga yang lebih murah. Penjualan BBM tanpa izin sudah dijalankan oleh pelaku selama 5 tahun.
BACA JUGA: Kayu Ilegal Senilai Puluhan Juta Digagalkan Polsek saat Melintas di Loa Kulu
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Jaringan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 214 Kontainer Disita
"BBM yang dibeli dengan harga murah dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkapnya.
Kasus penyalahgunaan BBM menjadi atensi pihak kepolisian untuk lebih dalam menelusuri adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
