Kuota Haji Kukar Dipangkas 361 Kursi, Calon Jamaah Kecewa Mengadu ke DPRD
Calon jamaah haji Kukar menyerahkan surat aduan ke DPRD Kukar agar dismapaikan ke pusat.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemangkasan kuota haji Kutai Kartanegara untuk musim 2026 memicu kekecewaan para calon jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun.
Para calon jamaah haji pun mengadukan persoalan itu ke DPRD Kukar dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Banmus pada Senin (17/11/2025).
Perubahan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme penetapan kuota haji.
Sistem lama yang memakai persentase populasi muslim diganti dengan distribusi berdasarkan nomor urut provinsi sesuai waktu pendaftaran.
BACA JUGA: Kemenag Berau Singgung 'Porsi Batu' saat Tanggapi Isu Pemangkasan Kuota Haji
BACA JUGA: Realisasi APBD-P Kukar Baru Rp6,9 Triliun, Sekda Sebut Transfer dari Pusat Lambat
Aturan baru ini menyebabkan kuota Kukar turun tajam dari 492 jatah awal menjadi hanya 131 kursi.
Dalam data waiting list atau daftar tunggu haji Kaltim 2025, Kukar tercatat sebagai daerah dengan jumlah pendaftar terbesar yaitu 15.445 calon haji, terdiri dari 6.767 laki-laki dan 8.678 perempuan.
Masa tunggu calon jamaah haji Kukar rata-rata mencapai 31 tahun, sehingga pemangkasan kuota dianggap mengganggu antrean panjang yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan, bahwa perubahan itu menimbulkan tekanan besar bagi jamaah yang sudah bersiap sejak lama.
BACA JUGA: Perjalanan Haji dengan Kapal Laut Dinilai Tidak Ekonomis, BP Haji Tolak Ide Menag
BACA JUGA: KPK Cekal Gus Yaqut dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji: Belum Tentu Tersangka
“Pengurangan kuota sebanyak 361 itu menyakitkan dan tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya kepada media seusai pertemuan.
Ia menjelaskan, bahwa DPRD Kukar akan mengupayakan penundaan penerapan aturan tersebut agar tidak diberlakukan pada musim haji 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
