Parkir Elektronik Pasar SAD Segera Jalan, Diskoperindag Berau Kebut Persiapan
Pasar Sanggam Adji Dilayas yang akan segera menerapkan parkir elektronik.-Azwini/Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Rencana penerapan sistem parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Tanjung Redeb, dimulai.
Setelah sempat molor dari target, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau kini mengebut tahap persiapan, termasuk sosialisasi ke pedagang pasar.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan pihaknya sudah lebih dulu melakukan sosialisasi, meski nota kesepahaman masih menunggu pengesahan dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau.
“Kami sebenarnya sudah mulai sosialisasi ke para pedagang beberapa waktu lalu. Memang ada berbagai tanggapan dari mereka, tapi itu hal yang biasa. Sosialisasi ini kami lakukan supaya pedagang punya waktu beradaptasi dengan perubahan sistem pembayaran retribusi parkir,” ujarnya kepada Nomorsatukaltim, Senin (10/11/2025).
BACA JUGA:Mendekati Libur Akhir Tahun, Disbudpar Berau Benahi Sarana dan Prasarana Pulau Kakaban
Eva menjelaskan, sistem parkir elektronik bukan hal baru sepenuhnya. Hanya cara pembayarannya yang kini beralih ke digital. Pedagang maupun pengunjung nantinya akan menggunakan kartu elektronik berlangganan sebagai alat pembayaran retribusi parkir.
“Dulu juga orang sudah bayar parkir, cuma caranya saja yang berbeda. Kalau dulu manual, sekarang bisa pakai kartu. Pedagang bisa berlangganan supaya lebih mudah dan tidak perlu bayar setiap kali keluar-masuk,” jelasnya.
Meski sebagian pedagang masih menunjukkan keberatan, Eva menilai hal itu wajar di tengah perubahan menuju sistem digital.
Pihaknya terus memberikan pemahaman agar masyarakat terbiasa dengan sistem baru tersebut.
BACA JUGA:Disbudpar Berau Mulai Andalkan Sistem QR Code untuk Pantau Wisatawan
“Sekarang memang jamannya sudah berubah. Memang agak ribet bagi yang belum biasa, tapi ini hal yang wajar. Mau tidak mau, suka tidak suka, ini akan kita jalani bersama,” tuturnya.
Ia memastikan, penerapan parkir elektronik tidak akan mengubah besaran tarif yang berlaku. Seluruh ketentuan tarif tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Tarif tetap sama sesuai dengan yang ada perda, tidak ada perubahan harga. Yang berbeda hanya cara pembayarannya saja, yang sekarang lebih modern dan transparan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
