Guru PAUD Samarinda Menangis, Insentif Tahap II dan III Tak Kunjung Cair
Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Samarinda saat sampaikan keluhkan terkait insentif ke DPRD Samarinda. -Rahmat/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Samarinda mengeluh. Insentif yang dinanti tak kunjung cair baik tahap dua maupun ketiga.
Keluhan tersebut disampaikan oleh perwakilan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Samarinda, dalam rapat bersama Komisi IV DPR Samarinda, Senin 3 November 2025.
Penasehat Himpaudi Samarinda, Heriyati, mengungkapkan rasa puas karena aspirasi para pendidik akhirnya diakomodasi oleh legislator.
BACA JUGA:Disnaker Janji Pantau Hasil Rekrutmen Job Fair Samarinda 2025
Namun, dia menegaskan masih banyak hal yang perlu diperjelas. Salah satunya mengenai regulasi dan kriteria pencairan insentif.
BACA JUGA:Pedagang Mengadu ke Dewan, Ritel Modern di Samarinda Melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2015
“Kami sudah merasa puas karena DPRD dan Dinas Pendidikan sudah mau mendengarkan keluhan kami. Tapi kami masih ingin kejelasan soal regulasi dan rasionalisasi pencairan insentif. Ada yang belum dicairkan, bahkan kuotanya dikurangi,” ujar Heriyati saat ditemui usai rapat di ruang Komisi IV DPRD Samarinda.
Sambil berurai air mata, Heriyati menuturkan insentif yang dijanjikan sebesar Rp700.000 per bulan sangat berarti bagi guru PAUD.
Pasalnya, rata-rata para guru hanya menerima gaji antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per bulan.
Dia menyebut, insentif tersebut sering kali menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Seperti biaya sekolah anak hingga sewa rumah.
BACA JUGA:DLH Samarinda Pastikan Insinerator Sudah Penuhi Syarat Lingkungan, Akhir Tahun Ini Beroperasi
Heriyati menjelaskan, pada tahap pertama terdapat 508 penerima, namun pada tahap kedua dan ketiga jumlahnya berkurang menjadi sekitar 349 orang.
Pengurangan ini disebut sebagai bentuk rasionalisasi oleh Dinas Pendidikan, namun belum ada penjelasan rinci terkait dasar dan kriteria pengurangannya.
BACA JUGA:DLH Samarinda Pastikan Insinerator Sudah Penuhi Syarat Lingkungan, Akhir Tahun Ini Beroperasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

