Bankaltimtara

Disdik Samarinda Pastikan Tidak Ada Penjualan Buku di Sekolah Negeri

Disdik Samarinda Pastikan Tidak Ada Penjualan Buku di Sekolah Negeri

Kabid Pembinaan SD Disdik Samarinda, Idah Rahmawati-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polemik dugaan penjualan buku di SDN 017 Sungai Pinang akhirnya menemui titik terang.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda memastikan permasalahan tersebut telah diselesaikan setelah dilakukan pertemuan dengan pihak sekolah, wali kelas, serta orangtua siswa.

Klarifikasi resmi menyebutkan, buku yang sempat beredar bukan berasal dari inisiatif sekolah, melainkan atas permintaan sebagian orangtua siswa yang menginginkan bahan referensi tambahan untuk mendukung anak-anak mereka belajar di rumah.

"Dari hasil pertemuan ini kita coba untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di SD 017 Sungai Pinang. Sudah jelas bahwa penjualan buku bukan atas kemauan sekolah, tapi atas permintaan orangtua. Dan tidak semua orangtua membeli, hanya tertentu saja," ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Samarinda, Idah Rahmawati, Sabtu 27 September 2025.

BACA JUGA: Kepsek SDN 017 Sungai Pinang Jawab Dugaan Intimidasi Wali Murid

Idah menegaskan, sejak awal Disdik Samarinda sudah melarang sekolah untuk memperjualbelikan buku dalam bentuk apapun, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS).

Sekolah diminta untuk memfokuskan kegiatan belajar menggunakan buku-buku resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Namun, dalam praktik di lapangan, muncul inisiatif dari sebagian orangtua untuk meminta referensi tambahan.

"Sekolah sebenarnya sudah menganjurkan kalau orangtua ingin menambah referensi, silakan beli langsung di toko buku. Tapi kendalanya harga di toko dinilai cukup mahal. Karena itu, ada orangtua yang meminta sekolah menyediakan buku tambahan dalam bentuk LKS. Jadi ini sebenarnya hanya miskomunikasi, bukan kebijakan sekolah," jelas Idah.

BACA JUGA: Orangtua Murid Diintimidasi karena Pertanyakan Penjualan LKS

Selain membahas dugaan penjualan buku, pertemuan itu juga mengungkap persoalan lain terkait distribusi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang menjadi hak siswa sekolah negeri di Samarinda.

Menurut Idah, perbedaan data antara jumlah penerima LKPD dengan kondisi nyata di lapangan menjadi pemicu munculnya keluhan kekurangan buku di sejumlah sekolah.

Ia menjelaskan, pendataan penerima LKPD tahun ajaran 2025 dilakukan pada November 2024. Hal itu dilakukan karena sistem penganggaran pendidikan berbasis tahun sebelumnya.

Namun, ketika tahun ajaran baru berjalan, jumlah siswa kerap berubah akibat adanya mutasi, penambahan rombongan belajar (rombel), dan penerimaan siswa baru di kelas 1.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: