Bankaltimtara

TPS Liar Dibongkar, DLH Samarinda Sediakan 3 Titik Alternatif Pembuangan

TPS Liar Dibongkar, DLH Samarinda Sediakan 3 Titik Alternatif Pembuangan

TPS jalan Teuku Umar sebrang Kantor DPRD Kaltim yang akan ditutup dan dibongkar.-Rahmat Pratama-Disway Kaltim

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengungkap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan sekitar kantor pemerintahan pada Selasa, 23 September 2025.

Pembongkaran dilakukan karena keberadaan TPS dinilai mengganggu keindahan kota serta arus lalu lintas.

Plt Kadis DLH Samarinda, Suwarso mengatakan, langkah pertama yang dilakukan adalah mengungkap TPS agar masyarakat mengetahui bahwa lokasi tersebut bukan lagi tempat pembuangan sampah.

Setelah pembongkaran, area tersebut langsung dibersihkan dan dijaga petugas.

“Biasanya masyarakat masih berusaha membuang sampah di lokasi lama. Oleh karena itu, kami melakukan penjagaan dan bekerja sama dengan kecamatan serta kelurahan. Kami juga menempatkan pot bunga di area bekas TPS untuk memastikan bahwa tempat ini bukan lagi lokasi pembuangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tak Ada Perpustakaan di SDN 005 Batu Majang Mahulu, Pengembangan Budaya Literasi Siswa Terhambat

BACA JUGA: Respon Cepat PDAM Tirta Sendawar Diapresiasi, Pipa Bocor di Pasar Jaras Tuntas Diperbaiki

Sebagai gantinya, DLH menyiapkan 3 titik alternatif TPS, yakni di Jalan Nusyirwan Ismail, Jalan Adam Malik, dan Pasar Kedondong.

Sementara itu, kontainer yang sebelumnya berada di lokasi lama dipindahkan sementara ke depan Pasar Kedondong, menunggu rampungnya pembangunan TPS baru.

Menurut Suwarso, pemilahan sampah dari rumah tangga menjadi langkah penting untuk mengurangi timbunan.

Ia juga mengingatkan bahwa sampah dari pembongkaran rumah dan tebangan pohon seharusnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, bukan ke TPS.

“Pemerintah tidak bisa sendiri. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keindahan kota. Harapannya, masyarakat mau membuang sampah pada waktu dan tempat yang ditentukan,” kata Suwarso.

BACA JUGA: MoU KUA PPAS Perubahan Tahun 2025 Telah Ditandatangani, Dedy Okto Menekankan Maksimalkan Anggaran

Ia menambahkan, meskipun peraturan daerah masih mengatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai waktu, saat ini pemerintah lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait