Diimingi Duit Rp 300 Ribu, Pria Asal Balikpapan Curi Motor di PPU
Pelaku curanmor dan kasus perjudian digiring menuju sel tahanan Polres PPU. -awal/disway-
PPU, NOMORSATUKALTIM –Diimingi duit Rp 300 ribu dari per unit motor yang dicuri, membuat HD (33) tak berpikir panjang untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Wakapolres Penajam Paser Utara (PPU), Kompol Awan Kurnianto mengatakan motor yang curi yakni Beat Merah-Hitam dengan nomor polisi (Nopol) KT 2630 HQ. Adapun TKP di salah satu kontrakan Jalan Negara RT 2 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
"Pencurian kendaraan roda dua ini terjadi pada Jumat 28 Februari pukul 15.00 Wita," kata Awan, Selasa (4/3/2025).
Aksi curanmor ini bermula ketika pelaku HD bertemu 2 orang temannya di Pandansari, Kota Balikpapan. Berdasarkan keterangan tersangka dirinya diajak oleh kedua orang kawannya untuk mencari-cari motor yang dapat dicuri di daerah Kabupaten PPU.
BACA JUGA:Bulog Jamin Stok Beras di PPU Aman hingga Agustus Mendatang
BACA JUGA:Ini Filosofi Logo HUT ke-23 Kabupaten PPU
Tanpa berpikir panjang, HD bersama mengikuti arahan kawannya hingga akhirnya mereka menyeberang ke PPU melalui moda transportasi laut yakni klotok. Sesampainya di Benuo Taka mereka berkeliling mencari motor yang dapat dicuri.
Hingga akhirnya sampailah mereka di Desa Bukit Raya. Ketiganya melihat motor yang sedang terparkir dengan kunci masih nyantol. HD pun seketika menyala motor Beat hingga membawa kabur menuju Samboja.
Pemilik kendaraan yang mulai sadar motornya tidak ada, seketika menghubungi kerabatnya untuk mencari dan mengejar pelaku yang besar kemungkinan masih berada di sekitar lokasi.
"Mereka pun mencari hingga akhirnya mendapati motor yang dibawa pelaku sudah berada di Kilometer 29 Kecamatan Samboja, Kukar," tambah Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Kafe di PPU Tawarkan Makan Sepuasnya Cukup Bayar Rp10 Ribu
BACA JUGA:Warga PPU Dipersilakan Kritik Mudyat - Waris Muin
"Dari pengakuan tersangka jika dirinya akan mendapatkan uang Rp300 ribu untuk satu motor. Adapun kedua orang temannya yang mengajak sudah kami kantongi identitasnya, keterangan HD kedua kawannya terindikasi pemain curanmor," tutup Dian.
Atas perbuatannya HD disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya maksimal 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

