Bankaltimtara

KIKA: Mengintimidasi Pengkritik MBG Melanggar Undang-Undang dan HAM

KIKA: Mengintimidasi Pengkritik MBG Melanggar Undang-Undang dan HAM

KIKA menilai intimidasi Pengkritik MBG Melanggar Undang-Undang dan HAM-tangkapan layar-

Praktik demikian menciptakan efek gentar yang merusak kebebasan akademik secara luas. Karena mahasiswa dan sivitas akademika dapat menjadi takut untuk menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika keilmuan.

Padahal menurutnya, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Dengan demikian, ekspresi kritik berbasis nalar dan kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum." 

Dalam kerangka HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, kebebasan berekspresi dilindungi melalui Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19. 

BACA JUGA:BPKAD Kaltim: Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan sudah Sesuai Perencanaan

Hak atas pendidikan dan pengembangan keilmuan dijamin dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005, khususnya Pasal 13. Perlindungan ini juga mencakup ekspresi dan aktivitas akademik di ruang digital. Karena itu, serangan digital, peretasan, dan intimidasi daring terhadap ekspresi akademik dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM di ruang digital.

Karena itu KIKA pun menyampaikan 5 tuntutan kepada pemerintah. Yaitu:

1. Mengecam keras seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap para pelaku teror.

3. Mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik dan kebijakan publik.

4. Mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi, bukan membiarkan, serangan terhadap kebebasan akademik.

5. Mengajak masyarakat sipil dan kalangan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi.

"Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bahaya bagi negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut
menguasai ruang akademik," tutup Herdi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: