Disdukcapil Samarinda Bongkar Modus Pindah KK Jelang SPMB
Para Siswa di SDN 018 Samarinda Ulu.-ist/SDN 018.-
“Sistem kami tidak bisa backdate. Jadi pengajuan hari ini, cetaknya juga tanggal dan jam hari ini,” katanya.
BACA JUGA:Kisah Si Bejo, Sapi Jumbo Pilihan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
Eko menambahkan, aturan SPMB telah mengatur usia minimal KK yang digunakan untuk jalur domisili harus berumur satu tahun.
Sehingga masyarakat tidak bisa secara instan memindahkan alamat hanya untuk memenuhi syarat pendaftaran sekolah tertentu.
Selain itu, perpindahan domisili yang melibatkan anak di bawah umur juga memperoleh pengawasan tambahan, karena terdapat syarat administrasi khusus yang harus dipenuhi sebelum proses perpindahan disetujui petugas Disdukcapil.
“Itu harus ada surat pertanggungjawaban dari keluarga yang dituju untuk bersedia menampung dan menjaga anak tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan keluarga tujuan wajib membuat surat kesanggupan tanggung jawab mutlak apabila anak berpindah tanpa didampingi orang tua kandung, sehingga keberadaan anak tetap terpantau dan memperoleh jaminan pengawasan selama tinggal di alamat baru.
Tak cuma itu, Disdukcapil Samarinda juga menemukan indikasi pemalsuan fisik dokumen KK melalui penggunaan barcode palsu, yang sengaja ditempel pada dokumen agar terlihat menyerupai berkas resmi administrasi kependudukan.
“Ada barcode palsu yang ketika discan malah masuk ke Instagram atau TikTok, bukan ke sistem Dukcapil,” ungkap Eko.
Temuan tersebut membuat Disdukcapil memperketat sistem verifikasi dokumen.
BACA JUGA:Hidden Cries Borneo, Film Dokumenter Perdana Fisipers Soroti Kekerasan Terhadap Anak
Yaitu mewajibkan seluruh operator menggunakan aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat memeriksa barcode dokumen administrasi.
“Sekarang barcode scan harus pakai IKD. Operator wajib punya aplikasi IKD untuk memastikan dokumen benar-benar asli,” katanya.
Menurut Eko, penggunaan aplikasi resmi menjadi langkah penting untuk memastikan barcode pada dokumen benar-benar terhubung dengan database kependudukan milik pemerintah, sehingga pemalsuan administrasi dapat lebih cepat terdeteksi.
Ia juga mengingatkan bahwa riwayat kependudukan warga terekam otomatis dalam sistem.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
