Bankaltimtara

Disdukcapil Samarinda Bongkar Modus Pindah KK Jelang SPMB

Disdukcapil Samarinda Bongkar Modus Pindah KK Jelang SPMB

Para Siswa di SDN 018 Samarinda Ulu.-ist/SDN 018.-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda mengungkap berbagai modus perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Mulai dari perpindahan domisili mendadak, hingga dugaan pemalsuan barcode dokumen. Tindakan ini bertujuan untuk mengejar sekolah tertentu melalui jalur domisili

Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno, menegaskan perpindahan alamat dengan alasan pendidikan tetap diperbolehkan karena merupakan hak warga negara. 

Namun praktik manipulasi administrasi seperti pengeditan data, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan barcode menjadi perhatian serius yang kini diperketat pengawasannya. 

Ia menjelaskan perpindahan penduduk untuk alasan pendidikan tidak dapat dilarang karena merupakan hak warga negara yang dilindungi aturan perundang-undangan. 

Meski di sisi lain pemerintah tetap memperketat pengawasan agar tidak terjadi manipulasi administrasi menjelang pelaksanaan SPMB yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan 2026. 

“Kalau pergeseran penduduk itu setiap hari pasti ada. Cuma untuk alasan tertentu memang sulit diidentifikasi karena dalam formulir biasanya pilihannya pendidikan, pekerjaan, atau pindah rumah,” ujar Eko, pada Senin 25 Mei 2026 lalu. 

BACA JUGA:Wali Kota Samarinda Ancam Pecat Pelaku Pungli SPMB 2026

Menurutnya, perpindahan domisili tetap dianggap sah selama dilakukan sesuai prosedur administrasi kependudukan. 

Juga tidak disertai rekayasa data, yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu saat proses penerimaan murid baru berlangsung. 

Eko menerangkan, setiap pengajuan perpindahan penduduk yang masuk ke Disdukcapil tetap melalui proses verifikasi petugas. 

Termasuk pemeriksaan alasan perpindahan yang dicantumkan dalam formulir administrasi, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga perpindahan tempat tinggal. 

Ia menegaskan sistem administrasi kependudukan saat ini telah dirancang berbasis waktu nyata atau real-time. 

Sehingga tidak memungkinkan adanya pengubahan tanggal penerbitan dokumen secara mundur untuk kepentingan tertentu, termasuk mengejar syarat jalur domisili sekolah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: