Bankaltimtara

Disdikbud Kutim Siapkan Posko Pengaduan SPMB 2026

Disdikbud Kutim Siapkan Posko Pengaduan SPMB 2026

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.-Sakiya/Disway Kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim membuka posko pengaduan selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa berlangsung sesuai aturan, dan bebas  praktik yang merugikan masyarakat.

Posko tersebut ditempatkan di lingkungan Kantor Disdikbud Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara. Kehadirannya menjadi sarana bagi orang tua maupun wali murid yang ingin menyampaikan keluhan. 

Termasuk mencari informasi atau melaporkan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.

BACA JUGA:DLH Kutim Siapkan Langkah Tegas terhadap Perusahaan yang Abaikan Kewajiban Lingkungan

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB yang tahun ini dilaksanakan secara daring.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

“Melalui posko aduan ini kami memfasilitasi setiap wali siswa yang ingin menyampaikan keresahan atau laporan selama SPMB berlangsung,” ujarnya, Senin 22 Juni 2026.

BACA JUGA:DPPKB Kutim Kejar Target Penyusunan Dokumen Kependudukan

Pelaksanaan SPMB 2026 di Kutai Timur mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada jenjang TK dan SD, masa pendaftaran berlangsung mulai 23 hingga 29 Juni 2026. Sementara untuk SMP, proses pendaftaran dibuka pada 17 hingga 29 Juni 2026.

Dalam sistem penerimaan tersebut, calon murid dapat mengikuti seleksi melalui beberapa jalur yang telah ditetapkan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. 

Seluruh proses dilakukan secara digital untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi.

Mulyono menegaskan bahwa Disdikbud Kutim tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk intervensi yang bertentangan dengan aturan. 

Ia memastikan seluruh sekolah wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: