Divonis 5 Tahun Penjara, Ganti Kerugian Negara Rp 1,95 Miliar

Divonis 5 Tahun Penjara, Ganti Kerugian Negara Rp 1,95 Miliar

Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam kasasi bernomor 523/K/Pid.Sus/2020. Untuk kerugian negara, dari amar kasasi itu, terpidana Bakkara dinilai terbukti menyalahgunakan uang senilai Rp 1,95 miliar dari total hibah yang diterima sebesar Rp 3,8 miliar. “Petikan kasasinya kami terima pada 23 Juni lalu,” ungkap Zaenal Effendi ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7) siang.

Dengan begitu, Bakkara diwajibkan membayar kerugian negara Rp 1,95 miliar selain denda yang sudah diterapkan. Jika tidak, harta benda milik terpidana bakal disita untuk menutupi kerugian yang ada.  “Jika yang disita masih tak mencukupi maka diganti pidana selama 2 tahun,” sambung Zaenal.

Lanjut Zaenal, Bakkara disebutnya telah kooperatif setelah dipanggil untuk menjalankan putusan.“Tadi malam (13/7), dia datang ke sini (Kejari Samarinda) dan langsung kami tahan di Lapas klas IIA Sudirman, Samarinda,” jelasnya.

Sementara itu, diketahui dari uang senilai Rp 1,9 miliar itu, Bakkara yang sempat menjadi saksi dalam perkara Hermanto Kewot memang mengaku ada sejumlah uang yang mengalir ke wakil rakyat di DPRD Kaltim yang membantu meloloskan hibah tersebut.

Selain Hermanto Kewot senilai Rp 245 juta. Ada untuk Dahri Yasin sebesar Rp 900 juta dan Rp 100 juta untuk Yosep. Disinggung soal ini, Zaenal enggan berkomentar banyak mengingat perkara itu bukan garapan para beskal.

“Itu kan perkara Polda. Kami yang menyidangkan. Soal keterangan itu, tunggu saja selepas perkara itu (kasus suap Hermanto Kewot) divonis. Nanti bisa terbaca kebenarannya,” singkatnya. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: