Ada Anak Pejabat lewat Afirmasi

Ada Anak Pejabat lewat Afirmasi

Feri Kombong

Tanjung Redeb,Disway – Ketua Komisi I DPRD Berau Feri Kombong, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim wilayah VI merevisi petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021, khususnya jalur afirmasi.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, juknis Nomor 421/030.c/Cabdisdik-Wil-VI/V/2020 untuk PPDB tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kabupaten Berau disinyalir melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019.

“Menurut saya tidak boleh diberlakukan karena cacat hukum, harus dievaluasi. Juknis jalur afirmasi harus dikembalikan sesuai Permendikbud,” katanya kepada Disway Berau, Minggu (12/7).

Merujuk pada Pasal 17 dan 18 Permendikbud Nomor 44/2019, dalam beleid tercantum bahwa seleksi jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah.

Sementara, dalam juknis PPDB yang dikeluarkan cabang Dinas Pendidikan Kaltim wilayah VI, menambahkan poin jalur afirmasi di luar aturan yang digagas Menteri Pendidik dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yakni penghafal Alquran (hadis) minimal 2 juz dengan menunjukkan bukti dari lembaga yang berwenang.

“Seharusnya, poin itu dimasukkan ke dalam jalur prestasi, bukan jalur afirmasi,” terangnya.

Yang menjadi pertanyaan Feri, apakah poin tersebut dapat dianulir dalam juknis tersebut. Pasalnya, jalur afirmasi sangat dilindungi dalam undang-undang. Karena jika terdapat data yang tidak benar akan gugur dengan sendirinya, bahkan dapat diproses hukum.

Bahkan, berdasarkan laporan dan data yang diterima dari salah satu SMA Negeri di Berau, diungkapkan Feri, terdapat daftar nama anak pejabat yang masuk melalui jalur afirmasi.

“Kalau bisa orang yang merasa atau tidak berhak masuk melalui jalur afirmasi silakan mengundurkan diri. Karena itu bukan hak mereka,” ucapnya.

Komisi I DPRD Berau juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim, benar terjadi kekeliruan dalam juknis PPDB dan dinilai berbenturan dengan Permendikbud. Sehingga, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan cabang Disdikbud wilayah VI.

“Akan kami agendakan pertemuan dan meminta juknis PPDB dievaluasi. Jalur afirmasi akan kami kawal, karena disediakan khusus untuk masarakat ekonomi menengah ke bawah,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah VI Disdikbud Kaltim, Juanita Sari menegaskan, tidak ada juknis PPDB di Kabupaten Berau yang melanggar Permendikbud Nomor 44/2019, khususnya jalur afirmasi.

Kendati diberikan ruang untuk penghafal Alquran, jalur afirmasi tetap mengutamakan atau memprioritaskan masayarakat atau calon pelajar tidak mampu.

“Kalau ada space, baru terima penghafal Alquran. Itupun harus menyertakan bukti dari lembaga berwenang yang akan dilakukan verifikasi dan akan dibuktikan keabsahannya,” tegasnya.

Sehingga, penambahan poin penghafal alquran dalam PPDB jalur afirmasi dinilai tidak melanggar. Kecuali, tegas Juanita, mengurangi persentase maupun kuota penerimaan yang dituangkan ke dalam permendikbud.

Bahkan, poin tersebut telah dirapatkan bersama Disdikbud Kaltim, DPRD Kaltim dan Ombudsman.

Dasar memasukkan poin tersebut dalam jalur afirmasi, setelah melakukan pemetaan jumlah kelulusan sekolah menengah pertama (SMP) di Bumi Batiwakkal, serta data PPBD 2019/2020 minat jalur afirmasi sangat minim, berbeda dengan jalur prestasi.

“Itu alasan kami tidak memasukkan penghafal Alquran ke jalur prestasi. Meski demikian, saya memastikan tidak ada warga Berau yang tidak bersekolah, jumlah kelulusan SMP dan jumlah SMA sangat memungkinkan,” ucapnya.

“Kami juga siap memfasilitasi siswa untuk mencari sekolah. Dengan catatan, tidak memilih-milih sekolah,” sambungnya. */jun/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: