Pedagang Pasar Wajib Patuhi Prokes

Pedagang Pasar Wajib Patuhi Prokes

DISKOPERINDAG Berau saat menggelar rapat bersama pengelola pasar dan Dinas Perikanan, Jumat (10/7).

Tanjung Redeb, Disway – Sesuai instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan. Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemik COVID-19.

Dikatakan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Berau Wiyati, perdagangan yang dimaksud dalam panduan tersebut, terutama bagi pasar tradisional serta pusat perbelanjaan.

"Dalam upaya mendorong sektor ekonomi untuk tidak semakin terpuruk, sudah saatnya sendi-sendi perekonomian kembali berjalan. Namun demikian, keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah," ujar Wiyati, Jumat (10/7).

Lanjut Wiyati, menuju new normal di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya, pedagang di pasar subuh akan diatur secara bergiliran dengan jarak minimal 1,5 meter.

Selain itu, nantinya harus tersedia tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan lokasi berjualan.

Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan, kata dia, juga harus selalu dibersihkan.

“Jadi, arahan Pak Bupati bahwa untuk saat ini pedagang masih tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19. Jadi, yang rencananya para pedagang ingin bergabung kembali dengan pasar subuh, belum di perkenankan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, swalayan pun harus menerapkan protokol kesehatan. Karyawan maupun pengunjung swalayan wajib menggunakan masker. Pemilik swalayan pun wajib menyediakan hand sanitizer atau fasilitas cuci tangan, dan memberikan batas garis antrean.

Sebelum masuk tempat perbelanjaan, pengunjung dicek suhu tubuh. Juga memberi jarak antarkendaraan, terutama roda dua di area parkir. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: