Pemkot Balikpapan Siapkan Protokol Relaksasi Fase Ketiga
Pemerintah Kota Balikpapan menilai kebijakan relaksasi kegiatan sosial masyarakat diperlukan untuk menghidupkan kembali perekonomian. Apalagi, pemerintah pusat memberikan jalan dengan berbagai aturan pelonggaran. Setelah dianggap berhasil memberi kelonggaran operasional pusat perbelanjaan, otoritas segera mengizinkan penyelenggaraan acara.
Suasana pertemuan antara Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus COVID-19 Kota Balikpapan, Zulkifili dan para pelaku usaha penyelenggara acara berlangsung cair, Rabu (8/7) kemarin. Para pemilik event organizer, media penyiaran, pengelola pusat perbelanjaan, meriung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota.
Pertemuan itu merupakan tindaklanjut dari rencana Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan kebijakan fase ketiga relaksasi. Sedianya pelonggaran bagi penyelenggara acara akan dimulai pekan depan. Kebijakan itu diambil dengan mengacu keputusan pemerintah pusat dan kesiapan daerah.
Relaksasi merupakan upaya menggerakkan ekonomi di masa pandemi. “Pelonggaran akan diiringi dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah,” kata Zulkifili dalam kegiatan penyusunan pedoman penyelenggaraan event kreatif, Rabu (8/7).
“Fase ketiga pada intinya berisi pedoman bagi penyelenggara event di arena dalam ruangan maupun luar ruangan,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan itu. Zulkifli bilang, pada penerapan fase kedua yang dikeluarkan 3 Juli, sektor penyelenggara event belum masuk dalam relaksasi.
Menurutnya, kesiapan pengelola dan pelaku industri acara sudah terlihat melalui usulan pedoman kegiatan yang akan diselenggarakan. Dari pedoman yang disusun sudah lengkap dan mengacu kepada pemerintah pusat. Dimana aturannya mengacu pada protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
“Ada beberapa poin yang ditekankan. Seperti tamu atau artis pengisi acara belum boleh mendatangkan dari luar. Jadi harus pakai lokal saja,” kata dia. Selain itu, penyelenggara event juga memiliki surat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 sebelum kegiatan berlangsung.
Setelah penyusunan pedoman ini selesai, masih ada tahapan yang dilaksanakan. Yaitu simulasi penyelengaraan event. “Rencananya simulasi akan dilaksanakan hari Minggu (11/7) di Balikpapan Superblock,” sebutnya.
Dalam penyusunan pedoman relaksasi event, penyelenggara acara harus memastikan semua protokol kesehatan dipenuhi, membentuk gugus tugas COVID-19 di lingkungannya dan memiliki surat rekomendasi dari gugus covid, dan surat keterangan telah memiliki rencana kegiatan. “Karena setiap event diselenggarakan harus sesuai dengan protokol kesehatan covid-19,” sebut Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, selain pelaku usaha event, Pemerintah juga menerima permintaan pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membuka kegiatan belajar mengajar.
Namun hal itu masih dipertimbangkan mengingat anak-anak juga usia yang rentan tertular virus Corona. “Sehingga masih dilihat lagi, belum bisa dipastikan PAUD ini masuk dalam fase ketiga atau tidak,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menekankan dari relaksasi-relaksasi yang diberikan tersebut pengelola harus mengikuti pedoman-pedoman yang telah disusun. “Mulai dari protokol kesehatan baik dari pengelola maupun pengunjung. Sehingga pencegahan penyebaran virus Corona dapat ditekan,” kata dia.
Dalam waktu dekat ini destinasi wisata yang akan dibuka adalah pantai Manggar dan Lamaru. Beroperasi destinasi wisata sesuai diterbitkannya fase kedua relaksasi. Saat ini pihak pengelola destinasi pariwisata tengah melakukan persiapan. Ia menyebutkan tempat mainan anak hingga kini belum diizinkan beroperasi karena terlalu riskan dalam penyebaran virus corona.
Terkait penyelenggaraan event, Rizal menambahkan sebelum diselenggarakan harus ada surat rekomendasi dan penyelenggara harus melakukan rapidtest. “Syaratnya juga belum boleh mendatangkan tamu atau artis dari luar Balikpapan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: