Soal Penolakan Perpadi terkait Program RMU, AGM: Pabrik Ini Aspirasi Masyarakat

Soal Penolakan Perpadi terkait Program RMU, AGM: Pabrik Ini Aspirasi Masyarakat

AGM menjelaskan, raperda usulan pihaknya ini utamanya ialah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ia menilai, minimnya PAD PPU yang hanya sekira Rp 50 miliar per tahun mengharuskan pemkab melakukan beberapa langkah maju.

"PAD kita masih kurang. Masih di bawah Rp 50 miliar per tahun. Sedangkan sumber daya alam kita dari pertanian terbesar se-Kaltim. Tapi satu rupiah pun tidak ada," bebernya.
Selain itu, sebut AGM, ini juga aspirasi dari masyarakat. Pada kunjungannya ke-54 desa dan kelurahan di PPU pada 2019 lalu.

"Ternyata ada beberapa masyarakat petani di sana ingin agar tidak ada lagi transaksi semaunya," tegasnya.
Ia mengatakan, biasanya hasil panen padi dikontrol oleh tengkulak. Mulai dari penentuan harga dan sebagainya. "Mereka yang memainkan harga," sebutnya.

Dengan adanya pabrik ini, menurutnya harga gabah dan beras bisa diatur oleh pemerintah. Dan lalu ini akan menjadi pendapatan daerah.

Oleh karena itu, lahirlah usulan pemkab ini untuk program pendirian pabrik pengolahan padi di Kecamatan Babulu berbasis rice milling unit (RMU). "Ini sudah disetujui. Semoga tahun ini bisa berjalan dengan cepat baik dan lancar. Semoga ini menjadi berkah," pungkasnya. (rsy/eny/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: