Berkas Tahap I Sudah Dilimpahkan

Berkas Tahap I Sudah Dilimpahkan

Jumpa pers terkait kasus dugaan pungli oleh camat Segah dan Kakam Gunung Sari, beberapa waktu lalu. Kini perkara terus berproses, dan berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.


Tanjung Redeb,Disway - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melimpahkan berkas tahap I, terkait kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) ke Kejaksaan Negeri Berau, yang dilakukan oleh Camat Segah EEZ (50), dan Kepala Kampung Gunung Sari TU (47).

Keduanya diamankan di Kecamatan Segah oleh tim gabungan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), terkait pembebasan lahan di Kecamatan Segah. TU diamankan lebih dulu pada 31 Maret 2020. Sehari berikutnya EEZ pada 1 April, hasil dari pengembangan kasus dari TU.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian membenarkan, untuk perkembangan kasus EEZ dan TU sudah masuk pelimpahan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Berkas tersebut diserahkan penyidik ke Kejari pada 23 Juni lalu.

“Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan tahap I pada 8 Juni. Namun, jaksa meminta dilengkapi, sehingga berkasnya dikembalikan.

Setelah semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi, 23 Juni kami langsung serahkan lagi,” terangnya didampingi Kanit Tipikor Ipda Agus Riadi, Senin (6/7).

Dirinya berharap, berkas yang telah dikirim dapat segera diproses, agar tahapan selanjutnya yakni tahap II, dapat segera dilakukan.

“Jadi kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan, sehingga untuk tahap duanya dapat segera diproses,” ujarnya.

Rido mengatakan, pelimpahan ini merupakan usaha pihaknya dalam menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

Selain itu, pihaknya juga ingin memberikan peringatan agar masyarakat, khususnya para pejabat dan pemangku kebijakan untuk tidak melakukan hal yang berkaitan tindak pidana pungli dan korupsi.

Meskipun penyidikan dilakukan di Unit Tipikor Polres Berau, namun pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil kerja dari tim gabungan Saber Pungli, yang terdiri dari Satreskrim Polres Berau, Kejari Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, serta instansi terkait lainnya.

"Jadi ini adalah bagian dari upaya kami menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya yang dilakukan EZ dan TU ini,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, EEZ mendapatkan uang terkait dugaan pungutan liar senilai Rp 412.500.000, dan TU mendapatkan Rp 300.000.000 dari PT MBL yang dikirimkan ke rekening pribadi ke dua tersangka, untuk pembebasan lahan di Kecamatan Segah.

Diterangkanya juga, baik EEZ maupun TU dikenakan Pasal 12 e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah disempurnakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan tas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pada intinya kami dari Polres Berau, siap mengawal kasus ini hingga selesai,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: