Lonjakan Tagihan PDAM, Pengamat Sebut Ada Kemungkinan Kesalahan Administrasi

Lonjakan Tagihan PDAM, Pengamat Sebut Ada Kemungkinan Kesalahan Administrasi

Ada Kemungkinan Kesalahan Administrasi

Pengamat Kota Adhi Supriadi menyoroti kegaduhan akibat pelonjakan tagihan PDAM. Yang ramai diberitakan media. "Kenaikan tersebut tentunya sangat memukul ekonomi warga di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.

Menanggapi persoalan itu, ia coba menelisik kinerja manajemen PDAM berdasarkan data-data yang ada.

Seperti data BPS Balikpapan yang disajikan dalam dokumen Balikpapan Dalam Angka Tahun 2020. Disebutkan bahwa hingga akhir 2019, pelanggan PDAM berjumlah 103.208 sambungan. Dengan total pendapatan sebesar Rp 232 miliar lebih.

Jika mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang PDAM. Pada pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa laba bersih PDAM yang disetorkan ke kas daerah sebesar 55 persen.

Berdasarkan APBD Balikpapan 2020, setoran PDAM ke kas daerah sebagai deviden diketahui sebesar Rp 16, 5 miliar. Artinya, tegasnya, laba PDAM hanya sekitar 13 persen atau Rp 30 miliar. "Laba 13 persen dari Rp 232 miliar omzet PDAM ini tergolong sangat kecil," tambahnya.

Adhi coba membandingkan dengan kinerja PDAM Surabaya. Yang bisa menghasilkan laba bersih rata-rata 30-35 persen setiap tahun.

Jika menggunakan acuan kinerja berlaba sekitar 30 persen. Adhi menilai seharusnya PDAM Balikpapan meraup omzet Rp 232 miliar lebih. Dari angka itu, bisa membukukan laba sekitar Rp 70 miliar.

Sehingga deviden yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 38,5 miliar. Yaitu 55 persen dari omzet. "Oke, mungkin manajeman PDAM Surabaya terlalu profesional dan bersih mengelola perusahaan," singgungnya.

"Kinerja manajemen PDAM Balikpapan yang hanya menghasilkan laba sekitar 13 persen sangat jauh dari kata profesional," tambahnya.

Kasus kekeliruan tagihan yang terjadi, Adhi menyebut ada kemungkinan kesalahan administrasi. "Saya tidak ingin menduga atau berprasangka buruk bahwa ada "permainan di sana". Tapi melihat data-data yang ada, rasanya manajemen PDAM perlu dievaluasi dan diaudit secara independen," ujarnya.

Apalagi, kata dia, PDAM adalah perusahaan yang pendiriannya menggunakan payung hukum perda. Serta menggunakan uang rakyat (APBD) sebagai modal kerja. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: