Janda SPG Curi Kosmetik Bernilai Ratusan Juta
Samarinda, DiswayKaltim.com - Entah apa yang terbersit di benak perempuan berinisial NY (31) warga Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang. Sampai nekat mencuri barang-barang kosmetik dari toko tempatnya bekerja yang terletak di Jalan Niaga Baru, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota.
Padahal, janda tiga anak itu mencari nafkah dengan menjadi sales promotion girl (SPG) di toko kosmetik tersebut. Perempuan berkerudung itu, diketahui telah bekerja sebagai SPG di toko kosmetik tersebut sejak dua tahun terakhir.
Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan NY, setelah pemilik toko melihat perbuatannya mencuri kosmetik melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV) pada awal Juni lalu. Atas perbuatannya tersebut, NY kemudian dilaporkan pemilik toko ke Kepolisian Polsekta Samarinda Kota. Ia lalu diciduk petugas di rumah kontrakannya di Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (29/6) kemarin.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Iptu Suyatno mengatakan, aksi pelaku terekam CCTV saat melakukan pencurian pada 13 Juni lalu. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memasukan barang kosmetik ke dalam plastik yang berada di lantai.
Setelah barang-barang kosmetik itu masuk ke dalam plastik. NY lalu mendorong plastik berisikan kosmetik tersebut menggunakan kakinya hingga ke ujung pintu masuk toko. “Setelah sepulang kerja, pelaku membawa barang-barang hasil pencurian tersebut ke rumahnya, dan menjual kembali secara online bersama rekannya,” jelas Iptu Suyatno, Selasa (30/6).
Menurut Iptu Suyatno, pelaku mengakui perbuatanya mencuri kosmetik tersebut, telah dilakoni sejak akhir Januari 2020 lalu. Hingga akhinya terungkap dan diketahui pemilik toko.
Adapun seluruh barang-barang kosmetik yang dicuri pelaku dari toko tempat dia bekerja, disimpan di rumah kontrakannya. “Selama 6 bulan pelaku melakukan pencurian, pemilik toko mengaku merugi hingga Rp 164 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, NY mengaku hasil dari menjual kosmetik curian, digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Dari seluruh kosmetik yang ia curi, baru sebagian yang berhasil terjual. "Uang terkumpul dari penjualan barang itu sekitar Rp 4 juta. Hasil dari mencuri itu saya jual online bersama teman, kemudian uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian saya kirimkan ke anak yang berada di kampung,” jelas NY.
Kendati mengaku bersalah dan telah meminta maaf, namun perbuatan pelaku tetap diproses pihak kepolisian. Dan atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 Ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. (aaa/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: