Mengurai Solusi di Balik Polemik Tarif Jalan Tol Balsam

Mengurai Solusi di Balik Polemik Tarif Jalan Tol Balsam

Jika upaya untuk mendorong Menteri PUPR melakukan koreksi terhadap kebijakannya tidak membuahkan hasil, maka metode alternatif harus tetap dilakukan untuk menunjukkan “sikap protes kolektif masyarakat” terhadap tarif tol yang dinilai mahal tersebut. Salah satunya dengan “menolak melalui jalan Tol Balsam”. Ini semacam bentuk pembangkangan sipil (civilian disobedience) yang dilakukan oleh warga Kaltim. Saya meyakini warga Kaltim akan melakukan itu. Terlebihi jika didasari oleh pertimbangan ekonomi. Namun saya justru tidak yakin itu akan dilakukan oleh elite politik di Kaltim. Selain secara ekonomi mereka mampu, kebiasaan bersolidaritas para elite politik kita juga belum teruji dengan baik. Padahal kita berharap soliditas sikap. Di mana “ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul”. Upaya ini harus kita anggap sebagai ujian untuk menilai seberapa serius dan konsisten stakeholder di Kaltim dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Bagaimana dengan evaluasi tarif yang konon katanya hanya bisa dilakukan setelah dua tahun pasca penetapan tarif awal? Dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 memang disebutkan, “Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi”. Akan tetapi, bukan berarti koreksi terhadap tarif tol yang sebelumnya sudah ditetapkan tidak bisa dilakukan sebelum masa dua tahun itu. Dalam teori hukum administrasi negara, jika pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan tata usaha negara yang keliru atau memiliki pertimbangan khusus yang berkenaan dengan kebijakan yang diambilnya, maka koreksi terhadap keputusannya bisa dilakukannya. Kendati belum mencapai masa dua tahun sejak keputusan itu ditetapkan. Yang terpenting sekarang, bagaimana protes itu dikelola dengan baik. Sebab marah tidaklah cukup. Kemarahan itu harus diubah menjadi gerakan bersama yang terorganisasi dan terpimpin. (*Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: