Hermanto Kewot Akui Pinjam Uang untuk Keperluan Keluarga

Hermanto Kewot Akui Pinjam Uang untuk Keperluan Keluarga

Singkatnya, permohonan hibah diterima KTRJ. Namun tak sebesar usulan yang diajukan semula. Kelompok tani ini ditetapkan dalam Naskah Penerima Hibah Daerah (NPHD) Kaltim bernomor 017/KT-Bj/XI/2013 tertanggal 25 November 2012. Dengan menerima dana sebesar Rp 3,85 miliar.

Selepas menerima bantuan pemerintah, dalam kurun Agustus 2014 hingga Agustus 2015, Bakkara menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 225 juta ke terdakwa Hermanto Kewot lewat setoran tunai bank.
Dengan perincian, pada 4 Agustus 2014 sebesar Rp 15 juta. Berlanjut 9 Maret 2015 Rp 40 juta. Kemudian 18 Maret Rp 35 juta dan 7 Mei 2015 Rp 5 juta. Lalu pada 13 Mei 2015 Rp 5 juta, 25 Mei 2015 Rp 20 juta, dan terakhir 14 Agustus 2015 sebesar Rp 125 juta.

Total ada tujuh kali transaksi uang yang dikirimkan ke rekening terdakwa Kewot. Selain itu, selama transaksi, Bakkara tak menggunakan nama aslinya.
Menurut JPU, pemberian sejumlah uang ini diduga merupakan bonus atas bantuan terdakwa untuk memuluskan bantuan tersebut. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: