Politisasi Bansos COVID-19 di Pilkada Serentak

Politisasi Bansos COVID-19 di Pilkada Serentak

Kedua, pendekatan pada level pengawasan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di setiap tingkatan dapat memberikan “tafsir progresif” terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut. Intinya, Bawaslu harus memiliki keberanian lebih untuk mengambil langkah-langkah progresif. Dalam mencegah upaya politisasi bansos. Untuk kepentingan Pilkada serentak.

Bentuk konkret dari langkah Bawaslu dapat diwujudkan dalam dua. Pertama, dalam upaya mencegah politisasi bansos, Bawaslu dapat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan jajarannya. Termasuk juga kepada partai politik. Agar tidak menggunakan bansos COVID-19 untuk kepentingan pilkada serentak.

Kedua, dalam upaya penindakan, Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya dengan melaporkan dugaan politisasi bansos COVID-19 kepada pejabat di atasnya masing-masing. Kepada Mendagri jika dugaan politisasi itu dilakukan di tingkat provinsi. Dan kepada gubernur jika dugaan politisasi itu dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

Dengan demikian, upaya politisasi bansos COVID-19 untuk kepentingan pilkada serentak dapat dihindari. Sehingga marwah Pilkada serentak yang demokratis tanpa perbuatan curang dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya. (*Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: