Menumpuk Jabatan Kosong

Menumpuk Jabatan Kosong

Sebanyak 13 dari 54 jabatan eselon II di jajaran Pemprov Kaltim tanpa nakhoda definitif. Hanya diisi pelaksana tugas. Apakah itu mengganggu kinerja pelayanan publik?

-----------------------

DI sela obrolan hangat soal banjir di Samarinda, Yustinus Sapto Hardjanto menyentil banyaknya pelaksana tugas (Plt) dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Pengamat lingkungan itu semeja bersama rekannya. Sama-sama aktivis lingkungan. Disway Kaltim juga ikut obrolan santai di sudut salah satu kantin di kawasan Stadion Segiri itu.

Sambil nyeruput kopi hitam hangat, perbincangan kian seru. Krisdiyanto, rekan Yustinus, menyebutkan bahwa ketika banjir Lebaran Idulfitri lalu, instansi terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dirasa lambat memberikan respons. Khususnya mitigasi bencana. Malah, akun media sosial Kris yang menjadi rujukan ketika banjir tersebut.     

“Kenapa ya?, atau mungkin karena kepala BPBD masih Plt,” sebut Kris.

Pertanyaan itu langsung disambar Yustinus. Sambil berkelakar. “Iya. Sekarang banyak Plt di Pemprov Kaltim. Ada 13 dinas,” katanya.

Disway Kaltim pun mencoba menelusuri. Kenapa Plt sebanyak itu? Termasuk Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Kaltim yang saat ini dijabat Plt. Padahal, dalam kondisi wabah kali ini perannya sangat vital.  

Kekosongan jabatan itu terbagi di beberapa instansi. Yakni di empat dinas, empat badan, dua pimpinan RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS), Biro Umum, Asisten I, dan Inspektorat Provinsi. (lihat grafis)

Ketika dikonfirmasi, Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Kaltim M Sa’bani mengatakan, ada beberapa tolok ukur jabatan eselon dua banyak mengalami kekosongan. Selain karena wabah COVID-19 yang menghambat rangkaian seleksi.

Pertimbangan lain, kata dia, yaitu karena pemerintah provinsi tidak ingin melaksanakan rangkaian seleksi dengan jumlah peserta sedikit.  Sementara tahapan prosesnya sama. Baik dengan sedikit ataupun banyak peserta.

Untuk itulah pemprov berinisiatif menunggu banyaknya jabatan yang kosong. Agar bisa dilakukan seleksi sekaligus.

“Karena tanggung juga. Semisal, bulan ini satu pensiun, bulan depan juga pensiun yang lainnya. Jadi mending ditunggu banyak sekalian,” kata Sa’bani, saat ditemui Disway Kaltim di ruang kerjanya, di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (10/6) lalu.

Memang, jabatan Plt tidak bisa mengambil keputusan yang besar. Kewenangan Plt terbatas. Hanya untuk menjalankan organisasi dan mengambil keputusan internal.

Lebih dari itu, terutama menyangkut kebijakan strategis, harus melakukan koordinasi dengan pemimpin tingkat satu. Dalam hal ini gubernur. Terkecuali gubernur telah memberikan kewenangan kepada Plt. Untuk mengambil sebuah keputusan atau menetapkan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: