Peminatnya Banyak, Satwa Langka Dilindungi di Kaltim Terancam

Peminatnya Banyak, Satwa Langka Dilindungi di Kaltim Terancam

Samarinda, DiswayKaltim.com - Terungkapnya jual beli satwa dilindungi 167 ekor burung Cucak Hijau (Choloropsis sonerati) di Kota Tepian menunjukkan bahwa bisnis ilegal jual beli satwa dilindungi masih terus berjalan sampai kini.

Berdasarkan data yang dirangkum oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, pada periode tahun 2020 terdapat pengungkapan sebanyak 7 kasus penjualan satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, tujuh kasus tersebut terbagi di dua provinsi, yakni tiga kasus di Kalimantan Timur (Kaltim), dan empat kasus di Kalimantan Barat (Kalbar).

"Sampai bulan Juni 2020, sudah ada 7 kasus yang berhasil kami ungkap. Tiga diantaranya berada di wilayah Kaltim," ungkap Subhan kepada DiswayKaltim di Samarinda, Senin (8/6/2020).

Tidak dipungkiri lagi, maraknya aktivitas jual beli satwa dilindungi ini tak lepas dari tingginya permintaan masyarakat. Hal tersebut membuat berbagai oknum memanfaatkan situasi ini demi meraup keuntungan.

Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, agar memberikan efek jera terhadap oknum yang memburu dan memperjual belikan satwa dilindungi.

"Baik orang yang menjajakan ataupun yang membelinya bisa dijerat dengan aturan tersebut. Makanya masyarakat harus berhati hati," tegas Subhan.

Sayangnya aturan tersebut hanya dianggap tak berarti bagi para oknum yang terlibat bisnis ilegal ini. Oleh karena itu perlu adanya sinergitas. Antara berbagai stakeholder untuk menindak tegas segala aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi. Salah satunya Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Asissten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaam Tinggi Kaltim, Gede Made Pasek Swardhyana menuturkan, pihaknya siap mengawal penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan satwa dilindungi.

"Selain memberikan efek jera terhadap pelaku, kami juga ingin memberikan kasus ini nilai yang lebih bermanfaat, tidak sekedar memenjarakan orang," kata Gede, Senin (8/6).

"Oleh karena itu, kami berharap barang bukti ini nanti disisihkan dan jangan sampai mati, karena jika dalam kondisi hidup, ini bisa memperkuat alat bukti di persidangan nanti dan tidak sekedar memberikan efek jera," sambungnya.

Jika melihat kondisi barang bukti, ujar Gede, memang kondisi burung yang diamankan masih belum terlatih. Kerugian yang ditaksir pun mencapai Rp 50 juta untuk seluruh ekornya. Meski terbilang kecil, namun dampak yang ditimbulkan sangat besar.

"Kalau ini terus dibiarkan, kemungkinan kita akan kehilangan suara kicauan burung, dan kehilangan satu rantai ekosistem hayati," sebutnya.

Lebih lanjut, Gede berkomitmen untuk menegakkan kasus hukum perdagangan satwa dilindungi, dan akan menurunkan jaksa terbaiknya untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku yang terlibat. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: