Fakta Sidang Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Mengarah ke Tersangka Baru

Fakta Sidang Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Mengarah ke Tersangka Baru

Pengakuan terdakwa utang Perusda saat dirinya menjabat pada 2013 lalu sebanyak Rp 12 miliar. Utang ini meliputi tunggakan gaji karyawan, biaya operasional, utang biaya pemeliharaan KM RoRo.

Untuk informasi kasus korupsi Perusda AUJ pertama kali terungkap pada 2017 lalu. Kejaksaan mengendus ada kejanggalan dari dana penyertaan modal dari pemerintah tahun anggaran 2014-2015 lalu.

Pada 2017 mantan direktur Perusda AUJ buron. Namun, petugas berhasil menangkap pelaku di Madiun Jawa Timur, 23 Oktober 2019 lalu. (wal/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: