Fakta Sidang Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Mengarah ke Tersangka Baru

Fakta Sidang Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Mengarah ke Tersangka Baru

BONTANG, DiswayKaltim.com -- Kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda AUJ dipastikan bakal menyeret tersangka baru.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti, pihak kejaksaan meyakini ada tambahan tersangka dari kasus yang merugikan negara Rp 8 miliar lebih ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin mengatakan, saat ini pihaknya masih menjalani persidangan terdakwa mantan Direktur Perusda Dandi Priyo Anggono.

Tahapan sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan yang akan dilakukan pekan depan. Pihak kejaksaan tengah menyiapkan materi untuk penuntutan kepada terdakwa.

"Sidang lanjutan nanti digelar Rabu (10/6), kami masih menyiapkan materi tuntutan," kata Kajari Bontang Dasplin saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (4/6).

Adanya tersangka baru yang telah disampaikan Kajari, akan tetapi enggan disampaikan karena belum waktunya. "Iya, ada beberapa nama calon tersangka baru, yang turut serta dalam kasus ini, sesuai dengan dakwaan kita yang kita kenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan”. kata Dasplin kepada wartawan.


Kepala Seksi Pidana Khusus Yudo Adiananto menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa membeber siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru. Yang pasti, katanya, akan ada lanjutan dari kasus ini.

“Dan tidak berhenti di Dandi. Ditunggu saja, pasti akan kita rilis setelah ada penetapan tersangka baru,” katanya.

Yudo menjelaskan, dalam tindak lanjut pengembangan kasus, kejaksaan mengutamakan aspek yuridis. Khususnya pembuktian terutama fakta persidangan yang ada. Serta didukung alat bukti baik itu saksi, surat dan ahli. “Yang jelas kita selalu ke depankan profesionalitas dalam bekerja ," imbuh Yudo.

Yudo menambahkan, dari fakta persidangan yang terungkap pada, Kamis (4/6) ditemui bahwa keterangan terdakwa dengan alat bukti sesuai.

Pihaknya menegaskan penetapa tersangka tak hanya berangkat dari keterangan terdakwa semata.

"Yang jelas sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim saat sidang tadi kami tidak serta merta menggunakan keterangan terdakwa sebagai alat bukti tanpa didukung alat bukti lainnya," beber dia.

Sidang kali ini merupakan agenda sidang lanjutan. Seharusnya persidangan digelar pada Rabu (3/6) lalu. Hanya saja, harus tertunda akibat keterbatasan waktu antre sidang secara virtual.

Dari pantauan media, persidangan ini mengungkap temuan baru. Terdakwa mengaku diwarisi perusahaan dalam kondisi 'terhimpit'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: