Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Segera Diberlakukan

Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Segera Diberlakukan

Yang tidak ditunggu akhirnya berlaku. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basoeki Hadimoeljono memberlakukan tarif di Jalan Tol Balikpapan –Samarinda mulai Minggu, 14 Juni 2020. 

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 menyebar di grup-grup Whatsapp pada Kamis (4/6) kemarin. Isinya tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Kebenaran surat itu dikonfirmasi Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) S.T.H Saragi. Dalam keterangan resmi, ia menyampaikan bahwa ruas Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 telah dioperasikan tanpa tarif tol sejak Kamis, 19 Desember 2019 pukul 06.00 WITA. 

"Ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol resmi diberlakukan," kata Saragi.

Besaran tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR (lihat grafis).

Saragi menambahkan keberadaan jalan tol perjalanan menuju Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 Samarinda. “Jika membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam, kini dapat mempersingkat waktu dan hanya 1-1,5 jam untuk menempuh jarak 64,87 km.”  

Secara keseluruhan, Jalan Tol Balikpapan Samarinda memiliki total panjang 97,99 Km yang dibagi menjadi lima seksi, yaitu Seksi V ruas Sepinggan (11,09 Km) - Balikpapan (Km 13), Seksi I ruas Balikpapan (Km 13) – Samboja (22,03 Km), Seksi II ruas Samboja – Muara Jawa (30,98 Km), Seksi III Muara Jawa – Palaran (17,30 Km) dan Seksi IV Palaran – Samarinda (16,59 Km).

Secara terpisah, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, Adik Supriatno mengatakan, sebelum kebijakan ini berlaku, pihaknya telah menggratiskan layanan selama hampir 6 bulan. Penggratisan itu, selain bagian ujicoba juga, waktu sosialisasi penggunaan kartu tol dan sistem operasi tol.

Saat uji dibuka secara fungsional tanpa tarif, pemakai jalan menggunakan kartu tol tanpa didebet saldonya. "Tapi sekarang sudah tidak bisa. Minimum dengan asumsi tarif Rp75 ribu sehingga pulang pergi harus ada 150 ribu saldo,” kata Adik Suprianto.

Dari sisi sistem operasi. Jalan Tol Balikpapan – Samarinda diberlakukan sistem tertutup. Artinya, pengguna harus memastikan kartu tol yang digunakan pada saat masuk gerbang tol (tap in) harus sama dengan saat keluar GT (tap out). "Ini juga bagian yang disosialisasikan. Karena ada pemakai jalan tol yang memiliki kartu tol lebih dari satu.”

Berdasarkan data, awal dibuka jalan tol gratis jumlah lalulintas kendaran pernah mencapai 20 ribu. Namun seiring waktu menjadi sekitar 11 ribu. Kemudian stabil di angka 7.000 an kendaraan. “Saat pandemi terjadi penurunan hingga angka 3.000-5.000 kendaraan perhari,” sebut Adik Supriatno.

Ia menjelaskan saat ini pengguna jalan tol didominasi golangan I dibandingkan golongan lainya. Namun Adik berharap lambat laun pengguna golongan II dan III meningkat seiring perkembangan ekonomi dan wilayah, akan terjadi pergerakan arus orang dan barang yang meningkat. “Itu salah satu indikator manfaat jalan tol mulai kelihatan,” ujarnya.

Minta Dikaji

Menanggapi Keputusan Menteri PUPR tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo meminta pemerintah mengkaji besaran tarif yang diberlakukan. “Karena berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, besaran yang diberlakukan sebesar Rp 1.000 per kilometer,” jawab Slamet Brotosiswoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: