Fraksi PKS dan Demokrat Sepakat Pilkada Ditunda 2021

Fraksi PKS dan Demokrat Sepakat Pilkada Ditunda 2021

Jakarta, DiswayKaltim.com - Pilkada Serentak bisa saja kembali tertunda. Alias, kembali mundur pelaksanaan pemungutan suaranya, dari 9 Desember sesuai Perppu No.2/2020, menjadi di tahun 2021. Alasannya pertimbangan kesehatan. Fraksi PKS di DPR RI sepakat dengan hal itu. Ini disampaikan Aus Hidayat Nur, anggota fraksi PKS DPR RI dapil Kaltim. Ia juga kini duduk di Komisi II yang membidangi kepemiluan. "Karena pandemi ini terus berkepanjangan, ada pembahasan ulang. Rencana hari Rabu (20/5) hari ini, itu ada rapat tentang penundaan kembali," katanya kepada Disway Kaltim, Selasa (19/5). Sikap fraksi PKS, kata Aus Hidayat, menghendaki agar Pilkada Serentak kembali ditunda hingga 2021. "PKS ingin kondisi yang terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai kondisi pandemi ada pemilihan. Kita akan menyetujui penundaan (pilkada) di tahun 2021," ungkapnya. Begitu pun dengan Partai Demokrat dan Partai Golkar. Bila masih dalam kondisi pandemi, kedua partai itu sepakat bila pilkada ditunda hingga 2021. "Menteri Kesehatan katanya jangan dulu (di 9 Desember 2020). Artinya, kalau 31 Mei masih status pandemi, ya harus mundur (pilkada)," kata Wasekjen Partai Demokrat Irwan, yang juga anggota DPR RI dapil Kaltim kepada Disway Kaltim. Namun demikian, penundaan bisa dilakukan dengan persetujuan bersama pihak penyelenggara. Bersama pemerintah dan DPR. "Partai Demokrat melihat situasi pandemi. Kalau kita kembali ke pemerintah. Perppu kan bukan saklek 9 Desember (pelaksanaan pilkada). Kalau memungkinkan diundur, ya diundur lagi," ujarnya. Sementara Waketum Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengatakan, bila situasi tak memungkinkan dilaksanakan pilkada, maka aturan yang berlaku bisa dievaluasi. Namun demikian, Partai Golkar optimistis Pilkada Serentak digelar di 9 Desember 2020. "Sementara ini kami tetap berharap dan optimisme di Desember itu. Karena kalau ditunda terlalu panjang juga ada konsekuensinya. Tapi, tetap kesehatan nomor satu," terangnya. Seperti diketahui, Pilkada Serentak awalnya dijadwalkan 23 September 2020. Namun karena pandemi COVID-19, ditunda menjadi 9 Desember. Itu tertuang dalam Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: