Harga Udang di Balikpapan Belum Membaik

Harga Udang di Balikpapan Belum Membaik

Udang hasil tangkapan nelayan. (Ilustrasi/Antara Foto) -- Balikpapan, diswaykaltim - Sejumlah kelompok nelayan menilai, harga komoditas laut, terutama udang, belum membaik. Bahkan terus merosot. Sebulan lalu, harga udang kualitas ekspor masih Rp 150 ribu per kilogram. Kini turun menjadi Rp 140 ribu per kilogram. Bahkan, perusahaan pengepul udang ekspor dinilai lebih selektif. Dalam menerima jenis udang-udang tertentu saja. Anggota Kelompok Nelayan Usaha Lestari Juniansyah mengatakan, harga udang belum membaik. Lantaran perusahaan pengekspor udang terdampak pandemi. Ia belum melihat tanda-tanda membaik. Meski pemerintah melonggarkan beberapa kebijakan. "Yang ke pasar memang meningkat. Tapi daya beli kurang," ujar Juniansyah, Senin (18/5). Disebutnya, harga udang di Pasar Klandasan bervariasi. Tergantung jenis. Untuk udang pancing kecil dihargai Rp 15-30 ribu. Sedangkan udang tiger besar sekitar Rp 200 ribu per kilogram. "Harga di pasar dan pengepul memang berbeda," ungkapnya. Setiap komoditas yang disalurkan langsung oleh nelayan ke pedagang pasar lebih mahal. Sebab telah melalui proses tawar menawar. Meski daya beli masyarakat menurun. Berbeda dengan proses penyaluran langsung ke pengepul. Yang biasanya mematok harga. Dengan acuan harga dari dinas perdagangan. Dampak penurunan harga pengepul dan daya beli yang kian merosot, membuat sejumlah nelayan belum bersemangat berlayar. Meski ada beberapa yang masih beraktivitas di laut, untuk mencari ikan untuk kebutuhan sendiri. "Mau bagaimana lagi?" katanya. Nelayan lainnya Udin lebih memilih menunggu bantuan sosial. "Kami juga terdampak. Mau melaut tapi tak punya solar," ungkapnya. Udin sudah menerima bansos pemkot. Dan ada juga bantuan serupa. Yang ia terima dari Danlanal. "Kalau bisa kami terima juga yang khusus nelayan," imbuhnya. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mewanti-wanti. Supaya pemberian bantuan tidak tumpang tindih. Ia mengatakan, warga yang sudah menerima salah satu bantuan sosial, tidak boleh menerima bantuan lainnya. Jika sudah menerima bansos pemkot, maka tidak akan mendapat bantuan dari Pemprov Kaltim atau bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah pusat. "Jangan sampai tumpang tindih," katanya. (ryn/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: