Tak Gunakan Masker Bisa Dipenjara

Tak Gunakan Masker Bisa Dipenjara

Ilustrasi seorang perempuan mengenakan masker kain. Negara-negara di dunia sudah mewajibkan warganya menggunakan masker. Untuk menghentikan penyebaran COVID-19. (Istimewa) Dubai, Diswaykaltim.com - Beragam kebijakan dan aturan digunakan pemerintah untuk menghentikan penyebaran pandemi COVID-19. Salah satunya menekan setiap orang untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kuwait dan Qatar mulai memenjarakan orang atau mendenda masyarakat ribuan dolar bagi mereka yang tidak mengenakan masker. Sebagai upaya memerangi virus corona jenis baru (COVID-19). Kementerian Kesehatan Kuwait mengatakan, siapa pun yang tertangkap dikenakan hukuman tiga bulan penjara. Sementara di Qatar, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan hukuman maksimum hingga tiga tahun. Di Kuwait, denda maksimum mencapai 5.000 dinar ($ 16.200) atau Rp 241 juta dan di Qatar 200.000 riyal ($ 55.000) atau Rp 818 juta. Diketahui, enam negara di kawasan Teluk mencatat total lebih dari 137.400 infeksi. Dengan 693 kematian akibat virus corona. Kasus-kasus di wilayah tersebut pada awalnya terkait dengan perjalanan. Tetapi kemudian menyebar di antara pekerja migran berpenghasilan rendah. Yang tinggal di wilayah padat penduduk. Arab Saudi, dengan populasi sekitar 30 juta orang, memiliki jumlah terbesar. Yaitu lebih dari 54.700 kasus. Dengan 312 kematian. Qatar, negara berpenduduk 2,8 juta, memiliki jumlah infeksi tertinggi kedua di atas 32.600. Dengan 15 kematian. Uni Emirat Arab memiliki jumlah kematian COVID-19 tertinggi kedua di antara enam negara Teluk. Yaitu sebanyak 220 kasus. Uni Emirat Arab melaporkan lebih dari 23.350 kasus. (an/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: