Tidak Bayar Utang, Jailani Dikeroyok 10 Orang

Tidak Bayar Utang, Jailani Dikeroyok 10 Orang

Empat pelaku pengeroyokan yang berhasil dimankan polisi kini mendekam dalam jeruji. (M5/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Lantaran belum bisa membayar utang, M Kadir Jailani warga Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang babak belur dikeroyok 10 orang. Kejadian bermula pada Jumat (15/5) lalu sekitar pukul  07.00 Wita. Korban didatangi para pelaku di kediamannya dengan maksud menagih utang. Namun saat ditagih, korban mengaku belum bisa membayar. Diketahui kroban terlilit utang sejumlah uang hasil penjualan motor dari salah satu pelaku. "Jadi, salah satu pelaku ini, meminta korban untuk menjualkan motornya dan terjual. Tetapi saat ditagih ternyata korban belum bisa membayar," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa di Mapolresta Samarinda, Senin (18/5/2020). Damus menerangkan, lantaran tak bisa membayar hutang, para pelaku kemudian membawa korban dengan mobil. Alasannya mencari tempat untuk bisa leluasa mengobrol di sebuah tempat. Setibanya di Jalan Daeng Mangkona, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pelaku langsung mengeroyok korban. Mulai dari hantaman hingga tendangan diterima oleh Kadir. "Tetapi, ada salah satu pelaku yang menggunakan kayu, hingga menyebabkan korban mengalami luka dan lebam dibagian wajah, tangan dan tubuhnya," terang Damus. "Karena korban tidak terima, akhirnya melaporkan kepada kami dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota.” Saat dilakukan penyelidikan akhirnya pada Sabtu (16/5) lalu, petugas berhasil mengamankan empat pelaku. Di kediaman masing-masing. Mereka adalah Kidul (24), Anca (37) Ali (18) dan Ade (43). Semuanya warga Samarinda Seberang. “Sementara enam pelaku lainnya, masih kami cari, termasuk dengan pelaku utamanya," pungkasnya. Atas perbutannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara. (M5/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: