Jual Sabu karena Terdampak COVID-19, Terancam 20 Tahun Penjara

Jual Sabu karena Terdampak COVID-19, Terancam 20 Tahun Penjara

Barang bukti yang disita petugas dari pelaku berinisial AK. Yang diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polres Bontang) Bontang, Diswaykaltim.com - Jerat narkoba di Bontang masih kuat. Polisi kembali meringkus pengedar sabu di Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Pemuda inisial AK diamankan Satreskoba Polres Bontang. Usai tertangkap menyimpan sabu siap edar. Ada 10 poket sabu yang disimpan pelaku dalam kemasan rokok. Diduga pelaku hendak mengecernya kepada para pelanggannya. Penangkapan pelaku ini bermula dari laporan warga setempat. Setelah dikembangkan, benar saja praktik jual beli narkoba digeluti oleh AK. Lalu petugas menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. Setelah digeledah, petugas mendapatkan sejumlah poket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus rokok. “Kita tangkap dekat masjid. Lalu kita gelandang ke rumahnya. Untuk cari barang bukti lain,” ujar Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Senin (18/5/2020). Setiba di rumah, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti lainnya. Namun setelah digeledah, petugas mendapati alas isap sabu dan plastik kemasan sabu di kandang ayam. Barang bukti dan tersangka pun langsung dibawa ke Makopolres Bontang. Untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat I Gusti menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Samarinda. Ia menyebut, baru sebulan terakhir berjualan sabu. Selama pandemi COVID-19. Pria pengangguran ini mengaku kehabisan akal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tapi dia merupakan pecandu. Sudah dua tahun terakhir,” ungkap Kasat I Gusti. Atas perbuatannya, pelaku dikenai ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Atas kepemilikan dan perbuatannya, ia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wal/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: