Delapan Kecamatan di Kukar Diimbau Salat Id di Rumah
Bupati Kukar Edi Damansyah. (Dok. Disway Kaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Kalimantan Timur, memperbolehkan salat Idulfitri 1441 Hijriah di masa pandemi wabah COVID-19 dengan berbagai ketentuan. “Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara beserta MUI sudah mengeluarkan imbauan secara resmi terkait tata cara pelaksanaannya,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah, Senin (18/5/2020). Namun, tidak semua kecamatan di Kukar bisa melaksanakan salat id pada 1 Syawal nanti seperti tahun-tahun sebelumnya. Khususnya delapan kecamatan yang termasuk dalam zona merah dan transmisi lokal: Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu, dan Kenohan. Delapan kecematan tersebut diimbau tidak melaksanakan salat id di masjid, musala, maupun di lapangan. Warga dianjurkan melaksanakannya di rumah masing-masing. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sementara itu, di kecamatan lain yang termasuk zona terkendali diperbolehkan melakukan salat id secara berjamaah. Tetapi dengan menaati dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker dan sajadah masing-masing, mengatur jarak saf salat, memastikan tidak ada jamaah yang sakit flu dan batuk, serta pengurus masjid harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah. “Saya mengimbau saja kepada seluruh warga masyarakat. Tolong dipenuhi saja apa yang tertuang di Fatwa MUI Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkas Edi. (mrf/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: